15 September 2024

Dana Hibah Periode 2021-2022 Tidak Jelas, PK.PMII Ubhara Jaya Bekasi Boikot Kantor KPAD

BEKASI KOTA bekasitoday.com– Massa Aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (PK.PMII UBHARA JAYA BEKASI) melakukan boikot Kantor KPAD Kota Bekasi, terkait ketidakjelasan Dana Hibah Periode 2021-2022 dan tidak ada transparansinya pemilihan Ketua KPAD Kota Bekasi, Kamis (21/9/2023).

Massa mendesak Walikota Kota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028, diduga Tim Pansel tidak independent dan tidak patuh terhadap PERWAL 28A Tahun 2018 tentang Administrasi Calon Ketua KPAD.

Kami mendesak KPAD untuk mentransparansikan Dana Hibah 2021-2022 yang harus dipertanggung-jawabkan dan terindikasi adanya dugaan bagi-bagi kue dalam prosesi Dana Hibah tersebut.

“Kami meminta kepada Tim Pansel untuk transparansi terkait prosesi pemilihan KPAD Kota Bekasi Tahun 2023-2028. Dana hibah ratusan juta yang masuk ke KPAD Kota Bekasi, dan tidak ada transparansi dari internal KPAD untuk apa Dana Hibah tersebut digunakan, padahal dana hibah perlu di laporkan dan dipertanggung jawabkan, supaya kita tahu digunakan untuk apa dan tidak menjadi dugaan yang tidak baik kepada KPAD, “ujar Septiar kelaku Koordinator lapangan.

Kami juga mendesak Tim Pansel untuk bertanggung jawab atas kecacatan dalam administrasi dan menuntut PJ Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028.

“Ini suatu bentuk kekecewaan kami terhadap KPAD yang seharusnya menjadi lembaga yang membentuk generasi yang lebih baik. Namun, didalam pemilihannya dapat kecacatan dan dugaan lainnya, “terangnya.

Berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang sistem pengelolaan keuangan negara yang mana disebutkan bahwa, keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan, transparansi, dan kredibilitas.

“Namun nyatanya sampai saat ini KPAD belum melaporkan, sedangkan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dan terindikasi adanya dugaan bagi-bagi kue dalam prosesi Dana Hibah tersebut, “jelasnya.

Selain itu, berdasarkan PERWAL 28a Tahun 2018 tentang administrasi calon Ketua KPAD yang mana disebutkan Sehat Jasmani dan Rohani, namun Ketua KPAD saat ini dikabarkan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dari itu patut diduga adanya indikasi Tim Pansel yang bertanggung jawab dalam menyeleksi administrasi calon Komisioner KPAD tersebut tidak transparan dan tidak independent dalam pelaksanaan tugasnya.

“Karena terdapat dugaan tidak independent Tim Pansel yang telah meloloskan Ketua KPAD yang diduga tidak memenuhi persyaratan menjadi Komisioner KPAD sesuai dengan PERWAL 28a Tahun 2018, maka kami menuntut Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028, berdasarkan hal-hal diatas maka dari itu kami Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (PMII UBHARA JAYA) menuntut:
– Tim Pansel untuk transparansi terkait prosesi pemilihan KPAD Kota Bekasi tahun 2023-2028.

– Mendesak DPPPA untuk mentransparansikan Dana Hibah 2021-2022.

– Menuntut PJ Walikota Bekasi untuk mengevaluasi SK KPAD 2023-2028, diduga Tim Pansel tidak independent dan tidak patuh terhadap PERWAL 28a Tahun 2018.(bisot).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: