15 September 2024

Kuat Dugaan Terjadi Konspirasi Koruptif TSM Puluhan Miliar di Proyek Pembangunan TPST Kertamukti, Benarkah.?

CIBITUNG bekasitoday.com– Sampah menjadi salah satu polemik permasalahan di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Sebagai Kota Urban dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa tentu saja mempengaruhi jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat itu sendiri.

Permasalahan sampah kian menjadi soroton karena banyaknya sampah yang dibuang sembarangan, baik di pinggir jalan, lahan-lahan kosong, dan aliran sungai yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pada tanggal 23 Januari 2022 lalu, Sungai Watch menyebutkan Bekasi menjadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal (TPSI) terbesar di Indonesia yang berada di sepanjang bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Selain itu pada 21 Juli 2022 lalu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi bersama Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) mentetapkan Kabupaten Bekasi darurat sampah. Permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi semakin pelik ketika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah overload atau kelebihan daya tampung kapasitas sampah yang berakhir di TPA Burangkeng.

Meskipun sudah dalam perencanaan perluasan TPA. Namun, tetap saja permasalahan sampah akan belum bisa terselesaikan dengan baik, mengingat jumlah penduduk yang banyak serta luasnya wilayah Kabupaten Bekasi, di tambah sampah-sampah dari wilayah Kabupaten Bekasi per harinya mencapai 600 Ton.

Melalui Program Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ISWMP (Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project) Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap mampu mengurai permasalahan sampah di wilayah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan surat kesediaan mengikuti Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project No.600/203/DLH,Tanggal 17 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi, sebagai tindak lanjut rencana penanganan DAS Citarum melalui Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project (ISWMP), disampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Bekasi berminat dan berharap dapat terpilih sebagai salah satu Kabupaten yang akan di danai oleh ISWMP.

Dan surat kesediaan mengikuti Improvement of Solid Waste Management and Metropolitan Cities Project No. LH.04.04/4409/DLH, tanggal 27 September 2022 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut penjaringan minat dan penilaian kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota mengikuti program ISWMP.

Program yang dibiayai dari Dana Pinjaman Bank Dunia ini sebagai proyek ISWMP memiliki jangka waktu pelaksanaan tahun 2020 hingga tahun 2025. Kabupaten Bekasi sendiri memiliki 6 (enam) lokasi lahan yang direncanakan akan dibangun TPST (Tempat Pengolahan Sampah terpadu), salah satunya yang akan dibangun berlokasi di desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Namun, upaya pemerintah dalam rangka mengatasi persolan sampah dengan membangun TPST di berbagai wilayah mendapat penolakan oleh warga sekitar, diantaranya Pembangunan TPST Cicabe di Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, TPST Gunung Kidul Jogjakarta, begitu pula Pembangunan TPST Kertamukti, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, yang hingga saat ini mendapat penolakan dari warga sekitar.

Penolakan atau Relokasi dikarenakan lokasi TPST yang akan dibangun teramat sangat dekat dengan pemukiman warga (hanya berjarak kurang lebih 1 Meter dari Masjid perumahan).

Seperti halnya yang dikatakan Fuad, salah satu warga perumahan Taman Kertamukti Residence (TKR-red) mengutarakan, warga kedua perumahan (TKR dan KSR) melakukan penolakan atau relokasi serta luas area atau lahan yang akan dipergunakan sebagai TPST hanya sekitar 19.170 M², sedangkan Peraturan Menteri PUPR No.03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga penggunaan lahan minimal 20.000 M², dan jarak dari Pemukiman minimal 500 M². Warga merasa khawatir jika TPST tetap dibangun di area tersebut dan tidak segera direlokasi, akan berdampak bagi 600 KK serta anak cucu kami kedepannya.

Sementara itu Nurhasan, S.H. selaku Sekjen Aliansi Ormas Bekasi (AOB) yang juga berprofesi sebagai Pengacara melalui telpon selularnya mengatakan, dengan beredarnya aksi penolakan atau relokasi TPST Kertamukti di berbagai media belakangan ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi terkesan memaksakan proyek pembangunan TPST Kertamukti.

Hal tersebut diduga terjadi adanya Konspirasi Koruptif yang terstruktur dan Sistematik, hal ini diperkuat dengan adanya temuan-temuan mal administratif yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dugaan Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan kelalaian terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup, selain hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pun diduga melanggar peraturan-peraturan di bawah ini :

1. UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. PP RI No.27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

3. PP RI No.27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.

4. PERMENNEG LH RI No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

5. PERMENNEG LH RI No.17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Ijin Lingkungan.

6. PERMENNEG LH RI No.5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

7. KEPMENNEG LH RI No.8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL

8. KEPMENNEG LH RI No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

9. PERMENNEG PUPR RI No.03 Tahun 2013 Pasal 32 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

10. UU RI No.14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

“Selain itu lahan TPST menggunakan tanah milik Pemda berdasarkan surat pernyataan aset NO.PL.02.01/2241/BPKD/2023 tanggal 30 maret 2023 luas lahan 14.140 M², sementara hasil ukur BPN Kabupaten Bekasi No. 00017 tanggal 8 juni 2023 seluas 19.170 M². Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi kami, kok bisa hasil pengukuran lahan atau tanah lebih ribuan meter seperti itu, “terang Nurhasan, Selasa (26/9/2023).

Maka dengan adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pembangunan TPST Kertamukti, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat meninjau kembali.

“Sehingga tidak merugikan masyarakat, dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku, “pungkasnya.(Idin/CP/red).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: