BABELAN bekasitoday.com– Atas arahan Kepala Desa dalam mengambil langkah atas keluhan masyarakat tentang maraknya praktek Bank Emok di wilayahnya, masyarakat RT001/001 kampung Belendung, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, memasang sejumlah spanduk penolakan dan larangan masuk bagi Bank Keliling atau biasa dikenal dengan Bank Emok, dan juga rentenir yang tersebar di beberapa titik wilayah tersebut.
Rojamul (ulie), Ketua RT 001/001 menjelaskan jika dipasangnya spanduk ini untuk mengantisipasi warganya agar tidak terjerat dan waspada dengan pinjaman seperti Bank Emok atau rentenir.
“Jadi kita hanya antisipasi dan waspada khususnya di RT001 ini. Karena banyak juga kan kejadian di tempat lain kasus seperti ini, bahkan hingga menjual rumah, “ujar Rojamul, Minggu (15/10/2023).
Dirinya menuturkan jika di wilayahnya saat ini tidak ada korban dari Bank Emok atau rentenir sendiri. Namun, dirinya mengingatkan kepada warganya agar tetap tidak tergoda dengan pinjaman seperti itu.
“Kebetulan di wilayah saya tidak ada yang terkena dampak dari pinjaman seperti itu, dan jangan juga sampai ada yang kena atau tergoda, “ucapnya
Rojamul pun menjelaskan, kasus Bank Emok sendiri kerap sekali datang ke berbagai wilayah, dengan iming-iming persyaratan yang mudah dan uang bisa langsung cair, kebanyakan masyarakat sangat tergiur dengan sistem pinjaman seperti ini.
“Sebenarnya sistem Bank Emok atau rentenir memang mudah sekali, jadi ini yang membuat masyarakat tergiur. Namun, dampaknya itu yang bikin kita harus jeli lagi dalam melakukan pinjaman seperti ini, “tutupnya.
Spanduk yang diantaranya dipasang di wilayah RT001 ini bertuliskan “DILARANG MASUK, BANK EMOK, BANK KELILING, RENTENIR, LINTAH DARAT, DAN KREDIT PINJAMAN YANG BERKEDOK SYARIAH YANG SEJATINYA ADALAH RIBA, PENGHANTAR KE NERAKA.“(bisot).