Diduga Tanahnya Diperjual Belikan, Normalisasi SS Tanah Tinggi Pahlawan Setia Dikomplain Aparatur Desa, Ormas PP Desak APH Usut Oknum

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Pekerjaan normalisasi Saluran Sekunder (SS) Tanah Tinggi yang berada diwilayah Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan atas dasar surat permohonan permintaan izin melaksanakan normalisasi Kepala Desa ke pihak Perum Jasa Tirta (PJT) Divisi II wilayah I yang beberapa waktu lalu dilayangkan pihak pemerintah desa Pahlawan Setia dengan nomor 006/18/PHS/X/Pem, dikomplain warga, dan aparatur desa.

Seperti halnya yang dikatakan Sekretaris desa Pahlawan Setia, menurutnya, pekerjaan normalisasi yang didasari dari rekomendasi kepala desa sangat merugikan warga sekitar, lantaran jalan lingkungan yang ada menjadi rusak akibat lalu lintas armada dan alat berat.

“Awalnya kami menyarankan agar lalulintas alat berat menggunakan satu arah, nyatanya pihak dari pekerja malah mengabaikan saran kami, sehingga terjadi kerusakan jalan lingkungan, dan saya dan kades-pun sudah menegur, tapi pihak pelaksana terkesan ngeyel, “ujar Yusuf ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Bukan hanya itu, galian yang dilakukan juga terlalu dalam, dan tidak terbentuknya dimensi, sehingga rentan terjadi longsor ketika musim penghujan tiba, seharusnya tanah hasil galian tersebut dibuat untuk dibuatkan tanggul.

“Kami pemerintah desa sudah beberapa kali menegur, agar tanah hasil galian itu digunakan untuk menata tanggul, dan jangan dibuang keluar, tapi alasan pelaksana katanya hasil dari pembuangan tanah keluar katanya untuk membayar alat berat, operator, solar, dan ongkos gendong armada pengangkut tanah, “terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC -Kecamatan Tarumajaya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut belum diketahui oleh pihak PJT, sementara surat yang ditujukan oleh kepala desa tertuju kepada PJT.

“Sementara Jhon Rico selaku pihak PJT tidak tau soal ini (kegiatan normalisasi saluran sekunder yang ada di Pahlawan Setia), “terang pria yang akrab di sapa Bagus ini, Rabu (22/11/2023).

Kalau ada pelanggaran hukum tentang kegiatan tersebut, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera dapat menindak oknum yang menjual belikan tanah pengairan tersebut, karena kalau kita lihat dari surat yang dikeluarkan kepala desa, Muspika Tarumajaya menjadi tembusan.

“Kalau ada pelanggaran hukum, kepolisian harus menindak tegas para pelaku, dan jangan terkesan tutup mata, “ungkapnya.(tim).

Loading

Bagikan:
error: