8 September 2024

Oknum Guru Lakukan Asusila Terhadap Murid, Ortu Lapor Polisi

CIKARANG bekasitoday.com– Karena diduga telah melakukan tindakan asusila, seorang oknum guru berinisial AN alias M (30) yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, dilaporkan oleh orang tua mantan siswinya berinisial M (15) ke Polres Metro Bekasi.

Menurut Y (33) orang tua korban M (15), perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar, lantaran korban yang saat ini mondok di Pesantren di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi,  kerap dijemput oleh terduga pelaku dengan alasan untuk melakukan cap ijazah 3 jari. Lantaran curiga, orang tua korban mendesak putrinya untuk menceritakan perbuatan pelaku terhadap korban.

“Nah saya baru tau anak saya suka di jemput di pondokan waktu bulan Desember tahun kemarin, Dia (terduga pelaku-red) bilang jemput anak saya di pondokan, saya telpon guru di pondokan ternyata pelaku ini udah beberapa kali bawa anak saya, dan alasan ke pondok itu sudah ijin sama saya orang tua, “ujarnya saat ditemui di Polres Metro Bekasi.

Menurutnya, dari pengakuan korban, terduga pelaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut lebih dari 5 kali, sejak putrinya masih sekolah di Madrasah Tsanawiyah, hingga sekarang ini saat korban mondok di pesantren.

“Kalau dari cerita anak saya, pertama itu anak saya di antar servis handphone, terus karena tunggu servis agak lama, anak saya diajak ke apartemen dengan alasan ketemu temennya, di situ anak saya dipaksa membuka bajunya semua sama dia (terduga pelaku-red), “terangnya.

Setelah korban lulus dari Madrasah Tsanawiyah terduga pelaku pun masih terus melakukan perbuatannya, dengan menjemput korban di pondokannya dan membawa ke sejumlah tempat, dan mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban jika korban menolaknya.

“Ya kata anak saya terduga pelaku itu mengancam akan menyebarkan foto-foto, anak saya, “ungkapnya.

Saat ini, tindakan asusila itu telah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi, dengan laporan polisi nomor : STTPL/B/2805/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Kasusnya pun sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

Diketahui, dari informasi yang didapat terduga pelaku adalah menantu dari Kepala Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sukaringin belum dapat dimintai keterangannya terkait kebenaran informasi tersebut.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: