TARUMAJAYA bekasitoday.com– Menanggapi beredarnya video penebangan pohon mangrove di lokasi UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ditanggapi santai oleh UPTD Pelabuhan dan Perikanan Muara Ciasem Jawabarat. Menurutnya, kejadian kemarin lantaran kurangnya komunikasi.
“Memang betul ada yang mengatur tentang larangan pembabatan pohon di pinggir laut dalam hal ini pohon mangrove, yang tertuang dalam pasal 50 UU Kehutanan, dan diatur masalah Pidananya, ancamannya 10 tahun kurungan penjara, dan denda 5 miliar rupiah, “ujar Ahman Kurniawan UPTD PP Muara Ciasem Jawabarat usai melakukan giat monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan infrastruktur PPI Paljaya, Rabu (15/11/2023).
Itupun kata dia, UU Kehutanan pasal 50 berlaku apabila dilakukan dilokasi kawasan hutan lindung. Tapi itu tidak berlaku manakala pohon mangrove yang ditebang itu diluar dari lokasi hutan lindung dan bukan di wilayah konservasi, artinya siapa yang mempunyai lahan dialah yang mempunyai kewenangan.
“Dalam hal ini pohon mangrove yang di tebang ada di lahan milik Pemerintah Provinsi Jawabarat yang ada di UPTD PPI Paljaya, desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang akan dibangun kios untuk pedagang guna menunjang ekowisata mangrove yang ada, bisa saja nanti Pemprov Jabar mengganti pohon mangrove di wilayah lain, itu kewenangan dari Pemprov Jabar, “terangnya.
Sementara, Manager Operasional PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara mengatakan, bahwa penebangan pohon mangrove yang dilakukan bukan dilahan konservasi atau hutan lindung, melainkan lahan milik Pemprov Jabar.
“Pembabatan pohon mangrove yang dilakukan atas arahan sesuai aturan yang berlaku di kawasan PPI Paljaya, yang hari ini dikuasai oleh Pemprov Jawabarat, “ungkap Salman.(Nr).