16 September 2024

Ngundang Caleg, Kepala Sekolah di Bekasi Dilaporkan

PONDOK GEDE bekasitoday.com– Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya harus menjadi perhatian di Kota Bekasi. Salah satu Kepala Sekolah di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melanggar netralitas ASN, Selasa (19/12/2023) Kemarin.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin membenarkan laporan ini.

“Betul sudah ada laporan masuk siang ini, “katanya, Rabu (20/12/2023).

Dirinya juga membenarkan bahwa terlapor adalah Kepala Sekolah. Setelah ini pihaknya akan mengkaji laporan yang masuk dalam rapat pleno.

“Laporan ini baru masuk. Cuma nanti apakah memenuhi syarat formil dan materilnya nanti kita plenokan dulu, “tambahnya.

Sementara, Ketua DPC GMNI Kota Bekasi mengatakan, bahwa dirinya yakin bahwa Bawaslu bisa menindak sesuai aturan perbawaslu.

“Saya yakin Bawaslu bisa menindak sesuai aturan yang ada di perundang undangan, “ujar Fajar Febriyandi.

Beberapa kali isu netralitas ASN ini menjadi perbincangan publik di Kota Bekasi.

“Ini menjadi peringatan untuk pemerintah daerah agar dapat menegakakan aturan untuk ASN tidak boleh berpolitik praktis, mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas di tahun Pemilu, “terangnya.

Informasi yang didapat laporan dugaan netralitas ini dilaporkan oleh masyarakat, terjadi pada salah satu kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Dimana kegiatan tersebut mengundang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang berasal dari salah satu partai.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: