15 September 2024

Tanpa Sosialisasi, Warga Minta Tiang Jaringan Internet yang Sudah Tertanam Dicabut

BABELAN bekasitoday.com– Pemasangan tiang jaringan internet yang berada di Kp Kedaung Rw 001, Kadus 01, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Diduga tanpa ijin dan sebelumnya tidak di lakukannya sosialisasi terhadap masyarakat setempat.

Seperti halnya yang diutarakan Acep salah satu warga, dirinya mengatakan pemasangan tiang jaringan internet yang sudah berdiri tanpa ada pemberitahuan sebelumnya ke warga.

“Lah masa tiang sudah berdiri saja di depan rumah, harusnya sosialisasi dulu dong, jangan asal tanam saja tiang tanpa ijin dari pemilik halaman rumah, “jelasnya, Sabtu (16/12/2023).

Jujur, kami keberatan dengan adanya tiang di depan halaman rumah kami, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu, kami minta pihak yang sudah menancapkan tiang tersebut untuk segera mencabut.

“Saya ga mau tau, harus cabut lagi tiang yang sudah tertanam, enak saja pasang tiang tanpa ngasih tau ke pemilik lahan, “kesalnya.

Hal senada pun dikatakan oleh tokoh pemuda setempat, bahwa pemasangan tiang yang berada di wilayah Desa Kedung Pengawas harus dipertanyakan tentang ijin serta musyawarah dan sosialisasi kepada warga yang ditempatkan pada pemasangan tiang jaringan internet.

“Harus tanya ijin nya ini, perlihatkan ijin nya kalau emang sudah mengurus ijin nya, jangan asal tanam aja, saya meminta kepada pihak pelaksana kegiatan dalam pemasangan tiang harus musyawarah kepada warga yang merasa ditempatkan pada pemasangan tiang, dan sekali lagi harus tunjukan ijin yang sudah ditempuh dalam pelaksanaan nya, “pungkasnya.

Diketahui, dalam peraturan pemasangan tiang jaringan internet sangat jelas pada peraturan Pasal 13 UU No.36 tentang Telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2).

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pemilik tiang jaringan internet belum dapat dikonfirmasi terkait hal yang dikeluhkan warga tersebut.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: