15 September 2024

Agar KBM Berjalan Dengan Baik, SD Negeri Jayabakti 01 Belanja Kursi dan Meja

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dapat digunakan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS, membawa perubahan signifikan bagi sekolah, salah satunya di daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini di SD Negeri Jayabakti 01, Kecamatan Cabang Bungin. Penyaluran dana BOS yang dikirimkan langsung ke rekening sekolah serta fleksibilitas penggunaannya menjadi salah satu keunggulan yang dirasakan sekolah itu.

Sementara Aricky salah satu staf SD Negeri Jayabakti 01 mengatakan, ketika dana BOS yang diterima sekolah yang bersumber dari pusat dan daerah, sekolah sangat terbantu dalam memenuhi atau memperbaiki kebutuhan operasional.

“Fleksibilitas penggunaan dana BOS banyak sekali, sangat membantu kami. Dana BOS dapat diserap oleh guru dan siswa, dan dana yang tersalurkan sudah sesuai sasaran dan sejauh ini tidak terjadi penyimpangan. Justru dana yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, “ujarnya, Senin (15/1/2024).

Ia menambahkan, ketika anggaran sudah digunakan dengan baik sesuai kebutuhannya, akan mudah memberikan informasi kepada orang tua dan mudah dalam melaporkannya di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

“Kemarin kami pihak sekolah menggunakan anggaran dana BOS untuk membelanjakan kursi dan meja, agar kegiatan belajar mengajar dapat tercipta dengan baik, “terangnya seraya mengatakan karena terbatasnya anggaran dana BOS yang diterima, jadi pengalokasian kegiatannya dilaksanakan secara bertahap.

Lalu, komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler.? Berikut dirangkum dari laman ARKAS Kemdikbud:

1. Penerimaan Peserta Didik baru.

Contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain seperti penggandaan formulir pendaftaran, penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan, publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua, pendataan ulang Peserta Didik lama, dan/atau kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

2. Pengembangan perpustakaan.

Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain seperti penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, penyediaan buku nonteks termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sedangkan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain seperti penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: