APK Dirusak Oleh OTK, Ahmadi Didampingi Timses Lapor Panwascam

JATIASIH bekasitoday.com– Alat Peraga Kampanye dirusak dan dicopot oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) Ahmadi calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 4 (Jatiasih, Pondokmelati, dan Jatisampurna) nomor urut 1, didampingi tim sukses lapor ke Panwascam Kecamatan Jatiasih, Selasa (9/1/2024).

Usai melakukan pelaporan, Ahmadi mengatakan, sebagai warga negara mempunyai hak untuk melaporkan kejadian pengrusakan APK dirinya yang diduga dilakukan oleh pengacau di dapil 4. Dirinya mendesak Panwascam maupun Bawaslu Kota Bekasi untuk serius menyikapi perusakan APK tersebut.

“Hari ini apa yang saya rasakan sebagai peserta pemilu dan dilindungi Undang-Undang. Sesuai ketentuannya APK dilindungi UU, tetapi kenapa APK saya dirusak di beberapa titik di wilayah Jatiasih, “ujarnya seraya mendesak Bawaslu turun menyelidiki perusakan APK tersebut agar peserta pemilu merasa tenang dan percaya terhadap kinerja Bawaslu.

Dirinya menyesalkan terjadinya perusakan APK dirinya di beberapa titik di wilayah Jatiasih.

“Ini Negara demokrasi..!, kenapa hanya APK saya yang dirusak. Apakah saya tidak boleh ikut mencalonkan diri menjadi wakil rakyat. Saya minta APH menindak tegas terhadap antek-antek pengacau demokrasi, “pungkas pria yang akrab di sapa bang Madonk ini.

Ketika dimintai keterangannya, Ketua Panwascam Kecamatan Jatiasih, H Saeffudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perusakan APK yang dilaporkan caleg PKB Dapil 4 Ahmadi.

Dia menjelaskan, pihaknya mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita punya waktu 7 hari kerja. Pihaknya akan melakukan menyelidikan terkait perusakan APK yang dilaporkan oleh Ahmadi, selaku caleg PKB, “terangnya.

Menurutnya, sebagaimana amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Apabila ada oknum yang merusak APK, mereka bisa terancam hukuman pidana, seperti diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta, “tandasnya.

Dari informasi yang didapat, APK yang dirusak maupun hilang dicopot diantaranya berlokasi di RT 01, 02, RW 11, Kelurahan Jatimekar, RT 03/09 kampung kebantenan, Kelurahan Jatiasih, dan di jalan H Gemin RT 09/09 Jatikramat.

Untuk di ketahui, pengrusakan APK peserta pemilu harus menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi. Pasalnya, perusakan APK membuat resah Caleg selaku pelaksana kampanye pemilu 2024.(bisot).

Loading

Bagikan:
error: