15 September 2024

Minim APD dan Rambu, Pekerjaan Revitalisasi LPJU Dikeluhkan Pengguna Jalan

BABELAN bekasitoday.com– Pekerjaan revitalisasi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang mati diganti dengan yang baru, yang disebut-sebut projek Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi yang dikerjakan rekanan kontraktor di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, mulai dari Pospol Kelurahan Kebalen, hingga depan kantor Kecamatan Babelan dalam pekerjaannya minim Alat Pelindung Diri (APD).

Terlihat dalam pekerjaan tersebut pekerja tidak dilengkapi dengan sarung tangan, sehingga rentan terjadinya kecelakaan kerja. Padahal pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan oleh PLN (AKLI). Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti, Baju Pengaman (lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terhadap gesekan), Sepatu, Helm, dan Sarung Tangan.

Dalam pekerjaan LPJU yang dilakukan rekanan kontraktor diduga telah mengabaikan keselamatan para pekerja, dan berdasarkan UU No.1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka).

Dan rekanan kontraktor juga diduga telah mengkangkangi Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.

Sementara, Rozak salah satu pengguna jalan merasa terganggu dengan aktifitas pekerjaan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum yang tidak memasang rambu tentang adanya pekerjaan.

“Saya merasa khawatir juga, ketika melintas takut tiang yang dipasang jatuh, ditambah dilokasi pemasangan lampu nggak ada rambu peringatan ada pekerjaan, “ujarnya, Senin (5/2/2024).

Diketahui, manfaat Alat Pelindung Diri (APD) dapat mencegah atau mengurangi resiko kecelakaan kerja, Memberikan rasa aman pada saat bekerja demi memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja. Karyawan menjadi aman dan nyaman sehingga dapat mengerjakan pekerjaannya secara produktif.

Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap Pimpinan Perusahaan maupun Petugas Pengawas Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sampai berita ini ditayangkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, belum dimintai keterangannya tentang kebenaran pekerjaan tersebut.(wan/red).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: