BABELAN bekasitoday.com– Menanggapi tentang pemberitaan Asmawi Kepala Desa Muara Bakti yang videonya beberapa waktu lalu viral membuat H Khoirudin Camat Babelan angkat bicara. Menurutnya, Euforia Kepala Desa Muara Bakti kebablasan, dan sangat berbahaya.
“Saya baru mengetahui adanya video yang viral tentang penambahan masa jabatan yang dilakukan Kades Muara Bakti yang statemennya sangat berbahaya, “ujarnya usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan TPS, Selasa (13/2/2024).
Kalau bisa, kami mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk Anggaran Dana Desa ditiadakan saja, demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, semisal dugaan tindakan Korupsi Dana Desa.
“Mending DD yang saat ini diterima desa dihilangkan saja, untuk menghindari KKN, “terangnya.
Sebelumnya, pernyataan Kades Muara Bakti yang mengatakan “alhamdulillah dapet Pajero satu lagi”, membuat sebagian masyarakat Muara Bakti menyayangkan hal tersebut.
Seperti halnya yang dikatakan salah satu masyarakat yang menyebutkan bahwa tidak pantas seorang Kepala Desa bicara seperti itu, apalagi sampai di videokan, dan di lihat orang banyak.
“Sangat kita sayangkan hal tersebut terlontar dari mulut Kepala Desa Muara Bakti, apalagi dilakukan di ruang lingkup kantor desa, seperti bukan seorang pemimpin, “ujar AR, Minggu (11/2/2024) kemarin.
Intinya, kami tidak berkeberatan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa. Namun, usulan penambahan masa jabatan bukan dari aspirasi masyarakat.
“Harus digaris bawahi, kami warga desa Muara Bakti tidak pernah mengusulkan penambahan masa jabatan Kepala Desa, “jelasnya.
Sama halnya yang dikatakan warga berinisial P menurutnya, ketika masa jabatan Kepala Desa ditambah 2 tahun, seharusnya menjadi catatan apa saja pekerjaan yang memang belum terselesaikan di akhir masa jabatan tahun ini, untuk di selesaikan apabila penambahan masa jabatan Kepala Desa sudah benar-benar di sahkan.
“Kalau kami lihat dari video yang beredar, diduga ada kepentingan pribadi Kepala Desa dibalik penambahan masa jabatan selama 2 tahun, yang saat ini belum final, “terangnya.
Diketahui, meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah. Namun, revisi UU desa belum bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (6/2/2024) lalu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan Pemerintah.(tim).