15 September 2024

Edarkan Uang Palsu, Pasangan Sejoli Diringkus Polisi

Img20240319103005CIKARANG bekasitoday.com– GP dan SD sepasang sejoli ditangkap polisi, lantaran diduga edarkan uang palsu melalui COD, di SPBU Kali Ulu kampung Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jum’at, (1/3/2024) sekira Jam.01.00 Wib.

Dalam keterangannya Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pada hari Kamis (29/2/2024) sekitar jam jam 19.00 wib pelaku SD mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku, dimana pembeli mau membeli uang palsu sebanyak Rp.5000.000,- dan minta cara pembayarannya melalui COD, adapun lokasinya ke daerah Cikarang, lalu pelaku SD bersedia, kemudian pembeli memberikan Sherlock.

“Kemudian pelaku SD memberitahukan pelaku GP bahwa ada yang mau beli uang palsu sebanyak Rp.5000.000,- dan meminta untuk diantarkan ke Cikarang, “ujar Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).

Kemudian pesanan melalui COD itu disetujui oleh pelaku, dan sebelum berangkat pelaku GP menyiapkan uang palsu terlebih dahulu sebanyak Rp.5000.000,-.

“Pelaku GP memberikan uang lebihan sebesar Rp.100.000,- kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp.5.100.000,-, “terangnya.

Adapun pecahan uang tersebut diantaranya, sebanyak 5 juta dengan uang pecahan 100 ribu. Pelaku membuat uang palsu untuk dijual/edarkan kembali, dimana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima.

“Dimana jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), sedangkan pembeli mendapatkan 5 (lima) lembar uang palsu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), “jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 UU RI no 7 tahun 2011, tentang mata uang sub Pasal 244 dan 245 KUHP, diancam dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan transaksi mata uang agar di cek terlebih dahulu dengan 3 cara, dilihat, diraba, dan diterawang, “imbaunya.

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit pemotong kertas, satu kaleng lem semprot Merk EMBROIDERY, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cat kaleng merk kuda terbang, 3 Pcs Gliter (warna kuning emas dan hijau metalik), 3 botol tinta warna hitam merk Epson, 3 botol tinta warna merah merk Epson, 3 botol tinta warna biru merk Epson, 3 botol tinta warna kuning merk Epson, satu lembar plastik karet, dan 10 lembar plastik Miko.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: