BEKASI KOTA bekasitoday.com– Diduga telah memberikan keterangan palsu dan bertindak tidak profesional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dinilai lindungi PT.Rizki Anugrah Mandiri yang keberadan perusahaannya diduga ilegal.
Hal itu diungkapkan Kholilur Rohman, dirinya menghimbau kepada jajaran Pemerintahan Kota Bekasi dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar secepatnya menindak lanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang diduga tanpa izin yang dilakukan oleh PT.Rizki Anugrah Mandiri.
“Praktek ini (pengelolaan limbah B3-red) sudah bertahun-tahun, temuan kami ini akurat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi jelas telah melanggar hukum, dengan cara memberikan keterangan palsu, “ujar anggota Intel Kopasgasus Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Garuda Sakti (DPN LGS) RI, Jumat (15/3/2024).
Kami minta APH dan Pemkot Bekasi agar segera secepatnya dapat menindaklanjuti dan mem-proses serta dapat memberikan sangsi tegas atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh PT.Rizki Anugrah Mandiri.
“Praktek dugaan pelanggaran mengelola limbah B3 oleh PT.Rizki Anugrah Mandiri sudah berlangsung cukup lama, kami minta segera ditindak dan diberi sanksi tegas, dan kalau tidak ditindak, kami mempunyai kecurigaan bahwa diduga ada kongkalingkong antara PT.Rizki Anugrah Mandiri dengan Pemkot Bekasi, “terangnya.
Jika Pemkot Bekasi serta APH tidak segera mengambil sikap tegas atas dugaan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan PT Rizki Anugrah Mandiri, kami akan laporkan permasalahan ini ke Pemerintah Pusat.
“Apabila Pemkot Bekasi tidak dapat mengambil sikap tegas, maka kami akan mengadukan permasalahan ini ke kantor staf Presiden, serta ke Sekretariat Kepresidenan, “tegasnya.
DLH Kota Bekasi diduga telah melanggar pasal 242 ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana orang tersebut dapat dipidana penjara paling lama 7 (tujuh), dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.30/2014”).
Diketahui, rekanan PT.Rizki Anugrah Mandiri antara lain, PT Avesta Continental Pack, PT Wahana Pamunah Limbah Industry, PT. Harapan Baru Sejahtera Plastic, PT. Fukusuke Kogyo Indonesia, serta PT. Triguna Pratama Abadi.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT.Rizki Anugrah Mandiri serta DLH Kota Bekasi belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.(Nr).
![]()
