7 September 2024

Surat Konfirmasi Tidak Direspon, LSM Ganas Akan Surati Kemenkum HAM Terkait “Mamin” Napi di Lapas Kelas II A Cikarang

Inshot 20240314 043248526CIKARANG bekasitoday.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (Ganas) soroti anggaran makan dan minum (mamin-red) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga sangat tidak layak untuk di konsumsi. Informasi tersebut didapat dari mantan narapidana yang beberapa waktu lalu bebas dari tahanan di Lapas kelas II A Cikarang.

“Dari keterangan salah satu mantan napi, kalau nasinya masih lumayan, tapi lauk pauk yang di sediakan oleh pihak Lapas sangat bertentangan dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017, tentang pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan Anak dan Narapidana, “ujar Brian Ketua Umum LSM Ganas kepada awak Media, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, makanan yang di sediakan oleh Lapas Kelas II A Cikarang hanya tahu, telor rebus, kadang ikan asin, yang diduga sudah tidak layak konsumsi.

“Napi disana (Lapas kelas II A Cikarang-red) hanya dikasih makan tahu dua potong, telor rebus setengah potong, sama ikan asin, “jelasnya.

Padahal pemerintah dari APBN menggelontorkan anggaran cukup besar di setiap tahunnya.

“Untuk Pengadaan Bahan Makanan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.Kirana Surya Mandiri Pratama asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2022 mencapai Rp 13.100.215.000 penyedia jasa CV. Cahaya Putri Gemilang asal Kota Tanggerang, dan untuk tahun 2023 mencapai Rp 12.219.470.000 penyedia jasa CV. Konstruksi asal Kota Padang Timur Sumatra Barat, serta tahun 2024 mencapai Rp 11.439.330.000 penyedia jasa CV. Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat, “ungkap Brian.

Anehnya, sampai saat ini surat konfirmasi Nomor 023/DPP/GANAS/ll/2024, tentang temuan kami terkait dugaan tidak layaknya makan dan minum untuk narapidana, yang kami layangkan ke Lapas Kelas II A Cikarang belum juga mendapatkan jawaban.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang temuan kami, “tukasnya.(Asep).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: