8 September 2024

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Pidum

Img 20240709 Wa0067CIKARANG PUSAT bekasitoday.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memusnahkan barang bukti Pidana Umum (Pidum-red) jenis Narkoba, Rokok ilegal, sekaligus barang bukti tindak pidana kejahatan Senjata Tajam (sajam-red), bertempat di depan halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (9/7/2024).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyampaikan, pemusnahan barang bukti pada tahun 2024 ini, pertama dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, tetapi perkara pemusnahan barang bukti tersebut, dalam kurun waktu satu tahun bisa melakukan dua kali pemusnahan, sehingga barang bukti tersebut tidak menumpuk di gudang penyimpanan.

“Dalam satu tahun dua kali melakukan pemusnahan, ini untuk yang pertama, nanti ada lagi mungkin di akhir tahun untuk supaya tidak numpuk, kalau ini pemusnahan penyisihan, “terang Dwi Astuti Beniyati.

Seumpamanya ada perkara daun Ganja berkilo-kilo, hanya menyisihkan untuk keperluan persidangan.

“Tapi barang bukti yang banyak itu biasanya tetap di Polres, ”pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.

Adapun nama dan jenis Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diantaranya, Narkoba jenis sabu sebanyak 994,9867 Gram dengan jumlah 37 perkara, Narkoba jenis daun ganja sebanyak 780,6687 Gram dalam dengan jumlah 11 perkara, Tindak pidana kejahatan Senjata Tajam 13 bilah dengan jumlah 13 perkara, Penyalahgunaan Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, Tryhexpyndyl, Ectasy, Alprazolam Diazepama/lorazepam obat tanpa merek, sebanyak 36,474 butir dengan jumlah 20 perkara, Handphone sebanyak 15 unit dengan jumlah 15 perkara, dan Rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 16.000 batang dengan jumlah 1 perkara.(wan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: