7 September 2024

Promosikan Judi Online di Medsos, Selegram Cantik Diamankan Polsek Tambun

Img 20240720 Wa0041TAMBUN SELATAN bekasitoday.com– Diduga mempromosikan judi online melalui Media Sosial, MJ (24) selebgram cantik yang beralamat di Cipinang besar pulo maja No.6 RT006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, diamankan Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi. Tindakan tersebut, berdasarkan instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online.

Diamankannya MJ saat petugas Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan kegiatan observasi di wilayah tambun, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online.

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jalan raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM, 1 Buah Kunci Apartemen, dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “mftjnnh26_”.

“Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas, “ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat di mintai tanggapannya.

Menurutnya, bahwa pelaku telah lama memperomisikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki, dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut, “jelasnya.

Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2, di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 milyar rupiah, “tandas Agum.(bisot).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: