Sempat Berwasiat, Ahli Waris Alm Sukra Bin Meran Grudug Kawasan Marunda Center

Img 20240717 Wa0146TARUMAJAYA bekasitoday.com- Diduga lahan seluas 2.744 hektar sempat terampas dalam pengembangan proyek Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center, desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, puluhan ahli waris berupaya merebut kembali hak kepemilikan atas tanah Alm. Sukra Bin Meran seluas 2,744 Hektar Girik C 227/127 Persil 44/Dll, Selasa, (16/7/2024).

Seperti diceritakan Agus Muldia, aktivis yang kerap menyerukan pemberantasan mafia tanah bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengatakan, bahwa (Alm) Sukra Bin Meran adalah sosok rakyat kecil dan patut dijadikan simbol perlawanan, antara yang lemah melawan kekuatan raksasa dalam upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum, atas kehilangan hak tanah miliknya yang berada dikawasan pergudangan dan industri Marunda Center.

“Diusianya yang sangat tua, Kakek Sukra tidak lagi melihat ketidak berdayaannya, kelemahannya secara fisik tidak menyurutkan langkahnya untuk terus memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya seluas 2,744 Ha yang dikuasai oleh pihak PT. Tegar Prima Jaya (Marunda Center), “ujar Agus Muldia kala itu.

Selanjutnya di pertengahan tahun 2024 ini, Suadi, salah satu ahli waris (Alm) Sukra kepada awak media mengungkapkan setelah meninggalnya orang tua kami, kami akan kembali melanjutkan wasiat perjuangan Alm. Sukra setelah berbagai upaya penyelesaian mediasi dan musyawarah tidak membuahkan hasil.

“Setelah berkompromi dengan keluarga besar Alm. Sukra Bin Meran, kami sepakat untuk melanjutkan kembali perjuangan beliau setelah 1000 hari kematiannya, dan kemarin saya sudah menjejaki tanahnya untuk memasang kembali papan plang kepemilikan yang pernah digusur oleh pihak Marunda Center, “ujar Suadi kepada wartawan.

Namun kata dia, sejumlah pihak keamanan Marunda Center berusaha menghalang-halangi, “tapi untuk kali ini kita memang santun-santun saja dalam menghadapi situasi tersebut.”

“Kalau pak Iwan (Dirut Marunda Center-red) masih tidak merespon, kita akan pasang lagi dan siap membangun gubuk disitu sekalipun dengan benturan fisik, kami tidak ingin ribut dengan pihak Marunda Center tapi jangan nantinya pihak Marunda Center bertindak seperti Mafia Tanah, “tegasnya.

Selanjutnya, bersama kuasa hukum Muhammad Shobirin & Associates, dirinya bertekad untuk kembali melanjutkan perjuangan Almarhum Sukra dalam usahanya menjalankan wasiat setelah sebelumnya vakum menunggu 1000 hari kerja meninggalnya Sukra bin Meran.

Diketahui, sosok Engkong Sukra Bin Meran, warga kampung Kebon Kelapa, desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, namanya sempat viral  diberbagai media cetak dan TV, lantaran di usianya yang tergolong renta, tidak menjadi halangan baginya untuk memperjuangkan bidang tanah miliknya yang hilang terampas oleh pengembangan kawasan Marunda Center

Namun  memasuki tahun 2021 (1/4/2021) perjuangannya terhenti, Almarhum (engkong Sukra) tidak kuasa melawan takdirnya, dia meninggal di tengah perjuangannya dalam mencari keadilan atas tanah miliknya yang hilang terampas dalam pengembangan Kawasan Marunda Center.

Semasa hidup perjuangan tanpa lelah (Alm) Sukra banyak menuai simpati, salah satunya datang dari FKMTI yang lantang menyuarakan keadilan bagi korban perampasan tanah di Indonesia.

Sebelumnya, Alm. Engkong Sukra Bin Meran melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya dengan bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Kemenko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Dr. H Wiranto SH, Ombudsman RI Jawa Barat, Wakil DPR RI Fahri Hamzah, Kepala Kantor pertanahan Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Sejumlah Instansi lainnya termaksud mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP).(Nr).

Loading

Bagikan:
error: