BEKASI KOTA bekasitoday.com– Menyusul adanya dukungan oleh pengurus Partai Hanura Kota Bekasi Jawa Barat ke bakal calon Walikota Bekasi Tri Adiyanto, Abdul Wahab Joni Ketua DPC Partai Hanura mengklaim dukungan tersebut adalah ilegal, karena tidak melalui mekanisme Partai.
Menurutnya, deklarasi yang mengatasnamakan Partainya ilegal karena tidak melalui mekanisme yang sudah diatur didalam AD/ART.
“Itu (deklarasi dukungan-red) atas nama Pengurus DPC Partai Hanura tidak benar, “ujar Joni, Sabtu (10/8/2024).
Dirinya menilai tindakan itu tidak sesuai mekanisme, dikarenakan adanya perubahan SK Pengurus Partai Hanura Kota Bekasi pada tanggal 20 Juli 2024 lalu, bahkan pernah dirinya bertemu dengan bacalon Tri Adiyanto sekaligus menyerahkan surat dukungan bersama Parpol non parlemen.
“Namun, setelah adanya perubahan kami berencana ingin tarik surat dukungan tersebut, hingga kini belum dikembalikan sampai sekarang, “jelasnya.
Dirinya menegaskan akan melaporkan masalah ini ke DPD Partai Hanura Jawa Barat, dan dalam waktu dekat akan digelar Rapimcab dengan mengundang 12 Ketua PAC Partai Hanura se Kota Bekasi.
“Intinya nanti dalam Rapimcab baru kami menentukan sikap kemana dukungan diberikan, “pungkasnya.(Nr).