14 September 2024

Parah, Diduga Tidak Sanggup Bayar Pihak SDN Setialaksana 03 Tahan Ijazah Siswa

Img 20240817 Wa0172CABANG BUNGIN bekasitoday.com- Karena belum ada uang tebusan, Jhn (13) alumni siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Setialaksana 03 Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, harus menanggung rasa sedih, karena setelah lulus sekolah sampai saat ini Ijazahnya diduga masih ditahan oleh pihak sekolah, Jum’at (16/8/2024).

Menurut pengakuan SM (60) orang tua Jhn mengatakan, anaknya lulusan SDN Setialaksana 03 Kecamatan Cabangbungin tahun 2023 lalu, dan saat ini sudah duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP-Swasta), dirinya merasa tidak tega lantaran setelah lulus dari SDN anaknya tidak bisa menerima ijazah seperti siswa lainnya.

“Saya nggak tega ke anak saya, katanya ijazahnya masih di tahan sekolah, anak orang-orang mah pada nerima ijazah anak saya mah nggak, “keluhnya saat di wawancarai awak media di kediamannya.

Terlebih, ibunya saat ini sedang mengalami sakit, jangankan uang untuk menebus ijazah buat makan sehari hari saja dari hasil pengasih orang, “terang pria yang tinggal di rumah yang terbilang tidak layak di pinggir jalan raya Cabangbungin kampung Garon, desa Setialaksana.

“Boro-boro duit 200 ribu buat nebus ijazah, buat makan sehari hari ajah boleh di kasih saudara, “tandasnya.

Diketahui, pemerintah melalui dinas pendidikan melarang tegas sekolah memungut biaya pengambilan ijazah dari para siswa. Pasalnya, biaya pembuatan surat tanda kelulusan sekolah itu sudah ditanggung pemerintah.

Dalam hal ini pihak sekolah SDN Setialaksana 03 diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli). Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(tim).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: