TARUMAJAYA bekasitoday.com– Konflik saling klaim tanah di Desa SegaraJaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kembali memanas. Hikmah, salah satu warga yang terlibat dalam klaim tanah tersebut, merasa kecewa dengan lambannya respon dari Abdul Rosid Kepala Desa SegaraJaya terkait permintaan mediasi yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, diduga tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Kades untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung cukup lama ini.
Sebelumnya diketahui, pada tanggal 17 November 2022, Hikmah mengirimkan surat resmi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Tarumajaya. Langkah ini diambil Hikmah sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan solusi dari pihak yang berwenang. Ia berharap, dengan adanya keterlibatan PPATS, saling klaim tanah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Dari balasan surat PPATS Kecamatan Tarumajaya diketahui bahwa pada 10 Maret 2023 telah mengeluarkan surat nomor : Pm.02.01/48/III/2023, Perihal Jawaban atas permohonan pengecekan Akta Jual Beli (AJB). Berdasarkan surat dari Ibu Hikmah tanggal 17 November 2022, dapat kami (PPATS) Kecamatan Tarumajaya sampaikan bahwa AJB nomor : 1439/TRJ/1996 yang dibuat pada tanggal 31 Desember 1996, atas nama HIKMAH dapat beli dari H.JANA Bin KADUT yang berlokasi di desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dengan ini disampaikan bahwa AJB tersebut tercatat di Agenda PPATS Kecamatan Tarumajaya. Ditandatangani Camat Tarumajaya Dede Mauludin dan distempel.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Rosid Kepala Desa SegaraJaya belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa tersebut.(Nr).