TARUMAJAYA bekasitoday.com– Saling klaim tanah terjadi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ketika lahan yang tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor: 1439/TRJ/1996 yang dibuat pada tanggal 31 Desember 1996, atas nama Hikmah dapat beli dari H. Jana Bin Kadut yang berlokasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga diakui oleh pihak lain.
Masalah ini mencuat setelah Yuyun dan Hikmah pemilik tanah melaporkan bahwa ada pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah milik keluarganya tanpa bukti yang jelas.
Dalam upaya menyelesaikan perselisihan tersebut, kantor hukum Utama, Muksin dan rekan sebagai kuasa hukum Yuyun telah meminta mediasi kepada pihak desa Segara Jaya pada 19 September 2024, agar dapat menemukan solusi secara damai. Namun, permintaan mediasi tersebut belum juga terlaksana.
Abdul Rosid Sargan Kepala Desa Segara Jaya, yang seharusnya menjadi pihak yang memfasilitasi mediasi, menyatakan bahwa ia tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Kepala desa beralasan bahwa ia sakit dan tidak bisa melakukan mediasi, sehingga pertemuan untuk menyelesaikan sengketa ini kembali tertunda.
Kuasa hukum Yuyun menyayangkan situasi ini dan berharap agar mediasi segera dilakukan guna menghindari potensi konflik yang lebih besar di masyarakat.
“Kami hanya ingin agar masalah ini bisa diselesaikan dengan damai. Kami berharap kepala desa bisa hadir untuk menengahi permasalahan ini dan bisa membantu memfasilitasi mediasi ini, “ujar Ade Muksin, Senin (21/10/2024).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kapan mediasi akan dilaksanakan. Para pihak berharap agar sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara adil dan damai demi menjaga kerukunan di desa.(Nr).