CIKARANG UTARA bekasitoday.com- Dengan upaya dan strategi yang matang, akhirnya SJP pelaku perampasan pada Selasa (15/10/2024) sekira Jam 07.45 Wib, di Jl. Jababeka XVI blok H no1 -AG Cikarang, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras tim di lapangan. Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengintaian.
Menurutnya, diketahui pada Selasa (15/10/2024) sekira Jam 07.45 Wib, di Jl. Jababeka XVI blok H no1 -AG Cikarang, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah terjadi peristiwa pemerasan dengan ancaman.
“Berawal korban dan pelaku sekira jam 06.00 wib mengantar cucu korban ke SD di daerah Lippo Cikarang dengan menggunakan mobil Isuzu Panther No Pol B 9573 OX, lalu sampai di sekolah SD Charis Global Lippo sekira jam 07.00 Wib, selanjutnya korban dan pelaku pulang, namun pelaku bukan pulang kerumah korban justru mengemudikan mobilnya ke arah Kawasan Jababeka, “ujar Iptu Engkus Kusnadi.
Hingga akhirnya sekira jam 07.45 Wib pada saat mobil melintas di TKP korban menghentikan mobilnya, lalu pelaku langsung mengambil sebilah golok dari bawah jok dengan menggunakan tangan kanannya lalu sebilah golok tersebut oleh pelaku diarahkan kearah korban sambil mengancam ” Keluarin duitnya“.
“Karena korban takut lalu korban menyerahkan uang sebanyak 2 juta rupiah kepada pelaku, selanjutnya pelaku meminta kembali HP milik korban “mana HP nya” lalu korban menyerahkan HP miliknya ke pelaku, lalu pelaku mengemudikan kembali mobilnya ke kawasan jurong phase 8, selanjutnya korban diturunkan ditempat tersebut, korban-pun pulang hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Utara, “terangnya.
Selanjutnya Piket Fungsi melakukan cek dan olah TKP, hingga akhirnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, dan pada Rabu (16/10/2024) jam 14.00 wib tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah di ketahui keberadaannya.
“Dari informasi yang didapat bahwa pelaku bersembunyi di rumah neneknya yang bernama “Ema” di kampung Kaliasin, Desa Segara Jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, “jelasnya.
Setelah di lakukan pencarian ternyata pelaku bersembunyi di kamar dan dilakukan penangkapan serta dari hasil keterangan bahwa pelaku melakukan perbuatannya dikarenakan ‘sakit hati’ terhadap korban karena korban selalu berkata kasar, dan sering memberi nasi basi kepada pelaku. Kemudian SJP diamankan dan dibawa Ke Polsek Cikarang Utara.
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa handphone, tas, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari aksi perampasan. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cikarang Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, “ungkapnya.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika menemukan tindakan kriminal atau hal mencurigakan di lingkungannya.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan situasi yang kondusif, “tambahnya.
Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal terkait perampasan dan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bak merk Isuzu Panther Nopol B-9573-OX warna biru tahun 2024, No ka : MHCTBR54B4K120165, No Sin : E120165, serta satu buah HP merk Samsung Galaxy m 51 warna biru, dan uang sebesar Rp.9000 sisa uang korban sebesar Rp.2.000.000.-.(Nr).