TARUMAJAYA bekasitoday.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Tarumajaya. Pihak kementerian terlihat telah menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang beroperasi tanpa izin di desa Segarajaya tersebut, Senin (4/11/2024).
Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan pengendalian dampak lingkungan, mengingat kegiatan pembuangan sampah tanpa izin ini telah menimbulkan masalah pencemaran yang meresahkan masyarakat sekitar.
Tindakan ini juga sejalan dengan komitmen KLHK dalam mengelola sampah dengan lebih tertib dan mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembuangan sampah ilegal lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Tarumajaya.
Diketahui sebelumnya, TPS Ilegal yang ada di Segarajaya mengalami kebakaran hebat, masyarakat khawatir apabila ini dibiarkan akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, lantaran menurut masyarakat di jalur pembuangan sampah yang terbakar ada pipa milik PLN.(Nr).