CIKARANG bekasitoday.com– Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga CakraUndaksan, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polres Metro Bekasi khususnya Sat Krimsus dan Subnit Tipidter yang berhasil menyegel lokasi penumpukan sampah ilegal beserta alat berat di kawasan Lippo Cikarang.
Menurut Turangga, tindakan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah dan menjaga lingkungan di wilayah Bekasi.
“Maju terus! Jangan kasih napas penjahat sampah,” tegas Turangga. “Kami, atas nama Keluarga Besar Benteng Bekasi dan Turangga Centre, mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang telah bertindak tegas dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sampah di wilayah kita. Bravo! “ujarnya Sabtu (9/11/2024).
Turangga juga menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai kewenangannya. Pasal 29 ayat (1) juga melarang sejumlah praktik, termasuk pembuangan sampah sembarangan, penanganan sampah dengan cara terbuka di tempat pemrosesan akhir, dan pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar teknis.
Turangga menambahkan, “Setiap pelanggaran yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenakan pidana berat sesuai Pasal 40, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar. Ini adalah masalah serius yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga.”
Di akhir pernyataannya, Turangga mengimbau agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan. “Maju terus! Jangan sampai penjahat lingkungan bernapas di negeri ini,” tutupnya dengan tegas.
Langkah penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mematuhi regulasi pengelolaan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan demi kebaikan bersama.(marudin).