CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Saipul Wahyudin perwakilan Ampuh Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bahas laporan dugaan korupsi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi, terkait anggaran tahun 2019 sampai dengan 2023 kemarin, bertempat di ruang Penyidik Pidana Khusus, Jumat (20/12/2024).
Ditemui ditempat terpisah, Direktur Ampuh Indonesia mengatakan, adanya temuan ini Ampuh Indonesia akan mengawal sampai adanya ditetapkan tersangka terhadap oknum Kepala Desa Sumbersari.
“Ampuh Indonesia mendukung Penuh Kebijakan dan program Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto, yang menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel, “ujar Joni Sudarsono SH MH.
Dalam kesempatan ini Ampuh Indonesia akan terus berkomitmen dan bersinergi dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia, dan khususnya Kajari Kabupaten Bekasi dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa“.
“Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta meminimalkan potensi penyimpangan, “jelasnya.
Menurutnya, program Balai Hukum Desa (BHD) Ampuh Indonesia bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, sehingga Pemerintah Desa dan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum dan konsultasi hukum dalam menjalankan pemerintahan Desa.
“Melalui partisipasi masyarakat dan pengawasan masyarakat secara bersama-sama dan dengan langkah ini, Ampuh Indonesia berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya kebocoran Terhadap kerugian Negara”, “terangnya.
Dalam menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, sejalan dengan misi pemerintah, “Membangun dari Desa“.
“Untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan, “tambahnya.
Dirinya sangat mengapresiasi penandatanganan laporan pengaduan masyarakat di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang sudah sesuai dengan Protap Kejaksaan. Kedepannya akan dilaksanakan bersama-sama untuk program sinergitas agar bisa mengakomodir semua temuan dan laporan masyarakat terkait penyimpangan Dana Desa dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
“Dengan Sinergitas Ampuh Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama sama berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, “pungkasnya.(Nr).