SULSEL bekasitoday.com– Upaya untuk memberantas peredaran barang ilegal terus ditingkatkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Bea Cukai Makassar. Keduanya melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Kamis (5/12/2024).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penegakan hukum sepanjang tahun 2024. Operasi ini mencakup tiga provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
“Barang-barang ini berasal dari berbagai operasi yang dilakukan di tiga Provinsi. Pemusnahan ini adalah salah satu langkah kami untuk menekan peredaran barang-barang ilegal, “jelas Djaka kepada awak media.
Djaka merinci bahwa barang ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan berbagai produk lain yang melanggar peraturan hukum. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,79 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 6,88 miliar.
“Pemusnahan hasil penindakan ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah barang yang disita pada tahun ini beberapa kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun 2023, “ungkap Djaka.
Operasi Penindakan yang Meningkat dan Tantangan di Lapangan
Menurut Djaka, pihaknya tidak akan berhenti melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Sulsel terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang-barang ilegal.
“Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah kami dari masuknya barang-barang yang tidak sesuai ketentuan hukum. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga demi melindungi masyarakat dari barang-barang yang bisa merugikan kesehatan dan keamanan, “tegasnya.
Namun, Djaka juga mengakui adanya tantangan besar di lapangan, terutama dalam mengidentifikasi pemilik barang-barang ilegal. Banyak barang yang disita saat pengiriman atau di pintu masuk wilayah, sehingga pemiliknya sulit ditemukan.
“Barang-barang ini kami sita dari berbagai pintu masuk di Sulawesi Bagian Selatan dan Kota Makassar. Saat dilakukan penindakan, kami tidak berhasil menemukan siapa pemiliknya, sehingga barang-barang tersebut langsung dimusnahkan sesuai prosedur, “terangnya.
Langkah Tegas Berdasarkan Regulasi
Pemusnahan barang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi tegas terhadap peraturan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Djaka menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk peringatan kepada para pelanggar aturan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berharap, dengan tindakan tegas ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kerugian negara dan risiko yang dihadapi masyarakat akibat barang-barang ilegal harus diminimalisir, “tambahnya.
Kesimpulan
Operasi Bea Cukai Sulsel sepanjang 2024 membuktikan peningkatan efektivitas penindakan terhadap barang-barang ilegal. Pemusnahan barang senilai Rp 10,79 miliar menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Meskipun tantangan masih ada, semangat untuk memberantas peredaran barang ilegal terus dikobarkan demi menciptakan wilayah yang lebih aman dan tertib.(bisot).