Dugaan Korupsi Anggaran Hibah NPCI Kab. Bekasi Tercium dan Dilaporkan, Kapolres: Akan Dicek

Oplus 0CIKARANG bekasitoday.com– Dugaan tindak korupsi terkait penyalahgunaan anggaran operasional kegiatan yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2023/2024 mencuat di tubuh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.

Kasus ini diduga melibatkan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut tercantum dalam laporan polisi dengan nomor LI/71/III/RES.3./2025/SATRESKRIM yang diterbitkan pada 10 Maret 2025. Laporan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan dan pembinaan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.

Ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, menyatakan pihaknya akan segera mengecek berkas laporan, dan segera di kabari, “tulisnya via pesan WhatsApp, Jumat (28/3/2025).

Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: