Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan THR di Pasar Induk Cibitung

 

Polisi tangkap pelaku pemalakan thr di pasar induk cibitung

CIKARANG bekasitoday.com– Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, yang terjadi pada Sabtu (22/3/2025) kemarin sekira pukul 04.00 Wib. Aksi pemalakan ini menjadi salah satu dari tiga kasus yang saat ini tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi dalam rilisnya menegaskan, Senin (24/3/2025) sekitar Jam 02.00 Wib, Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat telah mengamankan pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP, dengan pelaku Sodri dan Samsul. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme, termasuk pemalakan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Kami mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) atau siapapun, untuk tidak mengulangi tindakan seperti ini. Kami akan menindak tegas para pelaku, “ujar KBP Mustofa, Senin (24/3/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp. 250.000,- (dari tersangka), uang tunai Rp. 200.000,- (dari korban yang telah dikembalikan oleh pelaku setelah viral), kwitansi, rekaman video, id card, celana dan baju seragam dinas Pemda, dan kaos.

“Pelaku mendapatkan baju seragam PNS dapat beli dari pasar Babelan, dan uang yang didapat untuk jasa keamanan. Dari hasil pemalakan dari kutipan THR tersebut pelaku mendapatkan 600 ribu dari total pendapatan Rp.1.600.000, kami akan melakukan penyidikan apakah ada pihak lain yang terlibat, “jelasnya seraya mengingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui praktik pemalakan serupa.

Diketahui, korban bernama Muhammad Joehari, Pedagang, warga Bandung Baru RT047/014, Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Lampung. 2 dari 4 pelaku saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) antara lain, Agus, dan Doko.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: