Kasus Pencurian Belum Terungkap, Pelapor Harap Polisi Bertindak Cepat

Img 20250411 wa0109TAMBUN bekasitoday.com– Meski laporan telah diajukan ke pihak kepolisian, atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko Sinar Teknik AC, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejadian ini dilaporkan oleh Ary Andrea Sobari, seorang karyawan swasta asal Babelan, Bekasi, selaku karyawan toko.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu pagi, 6 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di lokasi perusahaan yang beralamat di Kampung Gabus Pabrik, Jl. Raya Pisangan RT 001 RW 001, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Pelaporan dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.08 WIB, di Polsek Tambun Selatan dengan Nomor Laporan Polisi: 427 – Tb/STPL-1/IV/2025. Laporan diterima oleh Brigadir Kepala Alfian Sepri, yang menjabat sebagai KA SPKT “III”.

Namun hingga saat ini, perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Pelaku masih dalam status penyelidikan, dan belum ada keterangan resmi mengenai identitas atau penangkapan terduga pelaku.

Ary Andrea Sobari selaku pelapor menyatakan harapannya agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku agar keadilan dapat ditegakkan.

“Pihak kepolisian diharapkan lebih responsif dalam menangani laporan warga, terlebih tindak pidana seperti pencurian yang dapat merugikan secara materiil maupun psikologis, “ujarnya seraya mengaku bahwa pihak kepolisian sudah mendatangi TKP.

Diketahui, barang dagangan yang hilang berupa AC merk Daikin, Gree, Aqua, serta alat-alat kerja berupa steem AC, alat vakum dan kunci-kunci perlengkapan yang berada di lantai 1 dan 2. Diperkirakan pemilik toko Abdul Rohim mengalami kerugian hingga 90 juta rupiah.

Masyarakat sekitar juga diimbau untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: