Mantan Kades dan Kades Segarajaya Aktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut

Bareskrim Polri Ungkap Adanya 93 Sertifikat Hak Milik Palsu di Desa Segara JayaJAKARTA bekasitoday.com– Brigjen Djuhandani Raharjo Puro Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan MS, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai NasDem (ex Kepala Desa Segarajaya) serta AR, Kepala Desa Segarajaya aktif, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut ilegal di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berdasarkan LP nomor 64/2025.

“MS kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 56, “ujar Dirtipidum Bareskrim Polri dalam keterangan rilisnya, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, selain MS dan AR, turut ditetapkan menjadi tersangka adalah JM, Y, dan S yang merupakan staf desa Segarajaya, AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur, MJ Operator, dan HS sebagai Tenaga Pembantu.

“Untuk Tim Support PTSL dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP. Saat ini sudah 40 orang saksi dimintai keterangan dalam kasus pagar laut Tarumajaya, “terangnya.

Modus para tersangka adalah merubah Sertifikat baik objek maupun subjek, penyidik akan melaksanakan upaya paksa (pemanggilan dan pemeriksaan-red).

“Kita akan lakukan upaya paksa, agar secepatnya kita teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), “tegasnya.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan hukum dan merugikan lingkungan pesisir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini melibatkan jaringan yang cukup luas. Sedikitnya 9 orang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: