Hasil Putusan, Kejari Kab. Bekasi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Img 20250507 wa0187CIKARANG PUSAT bekasitoday.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (7/5/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati., S.H, M.H. kepada awak media, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor / pelaksana putusan pengadilan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Barang bukti yang dihancurkan pada kegiatan kali ini bervariasi, meliputi narkotika, obat keras, senjata tajam, kosmetik, dan telepon genggam.

“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa 273,28 gram sabu, 2.023,54 gram ganja, 14 bilah senjata tajam, “jelasnya.

Kemudian terdapat 4.555 butir tramadol, 2.533 butir Hexymer Trihexyphenidy, 78 butir pil Extacy, 65 butir Alprazolam, 75 butir Merlopam Lorazepam, 35 butir riklona, 1.160 pcs kosmetik dan 15 buah handphone.

“Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk ganja, diblender untuk sabu, pil ekstasi dan obat keras, dipotong/dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk senjata tajam, handphone, dan kosmetik, “tambahnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang, dan Kasi Intel Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.(Wan).

Loading

Bagikan:
error: