Proses Pembangunan Masjid As-Sajadah Masih Ditunda, Disperkimtan: Data Sudah Diverifikasi, Tinggal Tunggu Arahan Bupati

Proyek Masjid As-Sajadah di Sertajaya Masih Tertahan, RW 08 Tolak Pembangunan Meski Mayoritas DukungCIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Polemik pembangunan Masjid As-Sajadah yang berlokasi di Jalan Rusa Raya, Perumahan Graha Buana Cikarang, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, masih menjadi perhatian berbagai pihak. Proses pembangunan masjid yang sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian warga, kini tengah dalam tahap verifikasi lanjutan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.

Lurah Sertajaya, Indra, menyampaikan bahwa pihak Kelurahan telah mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hasil dari rapat dengar pendapat sebelumnya telah menghasilkan rekomendasi untuk melakukan verifikasi data dari Disperkimtan.

“Untuk hal tersebut, kita menunggu informasi lebih lanjut dari Disperkimtan sebagai pengguna barang. Kalau nanti ada perkembangan soal pembangunan, kami akan informasikan ke warga dan juga panitia pembangunan, “ujar Indra, Senin (28/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan izin pemanfaatan lahan fasilitas sosial (Fasos), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Permohonan kemarin sudah masuk ke Disperkimtan, dan saat ini data-data sedang dalam proses verifikasi. Harapan saya, hubungan antarwarga tetap terjaga, suasana tetap kondusif, damai, dan akur, “tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Utilitas Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Wahyu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung terhadap dukungan warga atas pembangunan sarana ibadah tersebut.

“Alhamdulillah, secara ketentuan sudah terpenuhi. Dari 200 warga, sebanyak 196 telah memberikan dukungan. Ini sudah sesuai dengan proses berdasarkan SKB 2 Menteri. Namun karena pembangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara kita tahan dulu, “jelas Nur Wahyu.

Ia menambahkan bahwa proses seperti ini memang sering menghadirkan pro dan kontra, namun semangat utamanya adalah untuk kemaslahatan umat. Saat ini, Disperkimtan masih menunggu disposisi dari Bupati Bekasi terkait izin pemanfaatan tanah Fasos.

“Nantinya kita akan undang kembali RW 09, sebagai bagian dari mediasi dan klarifikasi. Kalau ada warga lain yang ingin membangun sarana ibadah juga bisa mengajukan ke pemerintah daerah, nanti akan kami pertimbangkan, “ungkapnya.

Menanggapi rencana akan dilanjutkan kembali pembangunan masjid As-Sajadah, diapresiasi Ormas XTC Sexyroad DPC Kabupaten Bekasi.

Menurut Ahmad Bukhori, jika pembangunan masjid tersebut nantinya benar-benar kembali dilanjutkan, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yang telah menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan polemik pembangunan tempat ibadah tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah, terutama Disperkimtan, serta jajaran PAC XTC Sexyroad Cikarang Timur dan Cikarang Pusat, apabila pembangunan Masjid As-Sajadah bisa kembali berjalan. Ini juga menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi umat serta keinginan masyarakat mayoritas, “ujar pria yang akrab disapa Bori ini.

Tak hanya kepada pemerintah, dirinya juga memberikan penghargaan kepada warga yang sebelumnya kontra terhadap pembangunan.

“Kami menilai, apabila proses ini bisa dilanjutkan dengan mengedepankan musyawarah dan kesepahaman, maka hal tersebut menjadi contoh yang baik dalam menjaga kerukunan dan persatuan antarwarga, “ungkapnya.

Diketahui, pembangunan Masjid As-Sajadah direncanakan berdiri di atas lahan Fasos yang merupakan milik bersama warga RW 07, 08, 09, dan 10. Meski saat ini pembangunannya tertunda, pemerintah berharap proses ini bisa berjalan lancar, serta dapat membangun kembali kerukunan dan kekompakan di tengah masyarakat.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: