BEKASI KOTA bekasitoday.com- Kepolisian Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial M (26), yang bekerja sebagai caddy golf, atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berinisial IF (16).
Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban menemukan keduanya dalam kondisi tidak pantas di sebuah rumah indekos di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Minggu, 7 September 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025), mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Instagram.
“M ini bekerja sebagai caddy golf di salah satu lapangan golf di Bekasi, “jelas Kusumo.
Menurut keterangan polisi, intensitas komunikasi antara M dan IF meningkat sejak perkenalan mereka di media sosial, hingga berujung pada pertemuan-pertemuan yang berlanjut ke hubungan badan. Orang tua korban yang curiga kemudian mendatangi lokasi indekos dan mendapati anaknya bersama pelaku dalam keadaan tanpa busana.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan, polisi segera mengamankan M. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur pemaksaan dalam tindakan tersebut, meskipun pelaku sempat berjanji akan bertanggung jawab.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan hubungan terlarang tersebut di tempat indekos, “ujar Kusumo.
Meski korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil, tindakan M tetap melanggar hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi anak-anak di media sosial, serta pentingnya edukasi tentang batasan dan perlindungan hukum bagi anak di bawah umur.(Ig/Nr).
![]()
