Jampidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan BBM di Paser

IMG 20251124 WA0155JAKARTA bekasitoday.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut disampaikan dalam ekspose virtual yang digelar, Senin (24/11/2025).

Salah satu perkara yang mendapat penghentian penuntutan adalah kasus penadahan BBM yang melibatkan Maharani binti Sabe, tersangka dari Kejaksaan Negeri Paser. Ia sebelumnya dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP terkait dugaan pembelian solar Dexlite hasil penggelapan.

Kronologi Kasus.

Perkara ini bermula pada 14 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Fadliansyah bin M. Ali Sabri-yang kini menjalani proses hukum dalam perkara terpisah-menggelapkan 20 liter BBM jenis Dexlite dari bus Mitsubishi Canter nomor lambung BUS-028 milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa.

Ia kemudian menawarkan BBM tersebut kepada Maharani.

“Bu, mau beli Dexlite? Ada 20 liter, “ujar Fadliansyah.

Setelah sempat menawar, Maharani membeli BBM itu seharga Rp10.000 per liter, jauh di bawah harga resmi SPBU yang berada pada kisaran Rp13.020–Rp13.610 per liter. BBM tersebut digunakan untuk mengisi kendaraan roda empat yang dipinjam suaminya untuk bekerja, bukan untuk diperjualbelikan.

Proses Restorative Justice.

Melihat keadaan perkara dan kondisi sosial tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho, bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli, menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam proses mediasi pada 6 November 2025, Maharani mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Pihak korban, PT Mandiri Herindo Adiperkasa, kemudian menyatakan memaafkan dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Berdasarkan hasil tersebut, Kejari Paser mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kajati Kaltim menyetujui dan meneruskannya kepada Jampidum, hingga akhirnya disahkan dalam ekspose RJ tingkat nasional.

Enam Perkara Lain yang Dihentikan Lewat RJ.

Selain perkara Maharani, Jampidum juga menyetujui enam permohonan RJ dari berbagai Kejaksaan Negeri:

1. Rachmat alias Aco bin Abd. Kadir – Kejari Polewali Mandar; Pasal 363 ayat (1) ke-1 atau Pasal 362 KUHP.

2. Suhendri – Kejari Asahan; Pasal 480 ke-1 KUHP.

3. Rizky Inanda alias Rizky alias KIB – Kejari Asahan; Pasal 362 KUHP.

4. Eka Supendi alias Eka bin (Alm) Pepeh Supendi – Kejari Bangka; Pasal 362 KUHP.

5. Adi Candra alias Adi bin Sudirman – Kejari Bangka; Pasal 480 ke-1 KUHP.

6. Eki Bahtiar alias Eki bin Cucu Setiawan – Kejari Bangka; Pasal 362 KUHP.

Pertimbangan Dikeluarkannya RJ.

Jampidum menilai seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan penerapan keadilan restoratif, di antaranya:

Tersangka dan korban berdamai secara sukarela.

Tersangka belum pernah dipidana dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Tidak ada tekanan dalam proses perdamaian.

Persidangan dinilai tidak memberikan manfaat lebih besar bagi para pihak.

Ada pertimbangan sosial kemasyarakatan serta respons positif dari masyarakat.

Jampidum juga menegaskan agar seluruh Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.

“Ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, “ujar Asep Nana Mulyana menutup ekspose.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: