Kinerja Bea Cukai Kendari Moncer 2025: Amankan 4,1 Juta Rokok Ilegal, Narkoba, dan MMEA

Bea Cukai Kendari Lumpuhkan Peredaran Barang Ilegal

KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari mengumumkan capaian kinerja pengawasan yang gemilang sepanjang Januari hingga 23 November 2025. Sebagai garda terdepan penjaga masyarakat dan penerimaan negara, Bea Cukai Kendari berhasil menindak peredaran barang ilegal dengan total nilai barang sitaan mencapai sekitar Rp. 7.510.225.000,- di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Angka penindakan ini sekaligus menunjukkan keberhasilan Bea Cukai Kendari dalam mencegah potensi kerugian negara hingga mencapai Rp. 4.510.228.000,-. Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, extra effort, dan sinergi yang kuat dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya serta dukungan dari masyarakat.

Fokus Utama: Penindakan Rokok Ilegal Konsisten Tinggi

Komoditas utama yang menjadi fokus penindakan adalah rokok ilegal. Hingga November 2025, Bea Cukai Kendari mencatat 4.186.580 batang rokok ilegal melalui 243 berkas penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menjelaskan bahwa tren penindakan rokok ilegal menunjukkan peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir, menandakan bahwa Bea Cukai Kendari semakin sigap merespons tantangan pasar gelap.

“Tren peningkatan penindakan bukan hanya menunjukkan maraknya barang ilegal, tetapi juga bukti bahwa Bea Cukai Kendari semakin responsif, sigap, dan hadir di setiap lini pengawasan,” ujar Taufik Sapto Harsono.

Data menunjukkan lonjakan drastis penindakan pada tahun-tahun sebelumnya: dari 1.891.560 batang pada 2023 menjadi 4.524.136 batang pada 2024 (naik 139,17%), sebelum stabil di angka tinggi 4,1 juta batang pada 2025.

Amankan Narkotika dan Alkohol untuk Lindungi Masyarakat

Selain rokok, Bea Cukai Kendari juga aktif dalam fungsi ‘community protector’ dengan memberantas barang berbahaya lainnya. Melalui 13 berkas penindakan, Bea Cukai bersama BNNP Sultra dan BPOM Kendari berhasil mengamankan:

  • Narkoba: 690 gram sabu-sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol.
  • Minuman Keras: 2.455,44 liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari 4 berkas penindakan.

Tegakkan Hukum Hingga Vonis Pidana

Komitmen Bea Cukai Kendari dalam penegakan hukum tidak terhenti di tahap penindakan. Dalam aspek penyidikan, instansi ini telah menerbitkan 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 4 tersangka.

Dua dari empat tersangka tersebut telah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 1,3 Miliar, sementara dua tersangka lainnya masih menunggu proses persidangan. Total barang bukti dalam penyidikan ini mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal.

Langkah ultimum remedium juga dijalankan dengan efektif. Bea Cukai berhasil menghasilkan 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai dengan total nilai fantastis Rp. 2.233.858.000,-.

Capaian menyeluruh ini merupakan penegasan komitmen Bea Cukai Kendari untuk terus menjaga masyarakat dari barang-barang berbahaya dan tidak berizin, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari praktik ilegal.

Loading

Bagikan:
error: