JAKARTA bekasitoday com– Upaya pemulihan aset negara kembali mencatat capaian penting. Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar sukses melaksanakan lelang atas satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha.
Penjualan aset tersebut digelar pada Jumat, 21 November 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan perkara korupsi dana PT Elnusa Tbk. Dasar pelaksanaan lelang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Detail Aset yang Dilelang.
– Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya (referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan)
– Luas tanah: 60 m²
– Luas bangunan: 184 m²
– Lokasi: Jl. Veteran Utara No. 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Objek lelang berhasil terjual dengan nilai Rp 1.395.000.000. Dana hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dialirkan kepada PT Elnusa Tbk, sesuai amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq perusahaan.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan platform e-Auction di laman lelang.go.id. Metode ini dipilih untuk mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari aset hasil tindak pidana.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.(Nr).
![]()
