CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2024.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi menunjukkan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158, sebagaimana tercatat dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025.
Hasil Penyidikan.
– Penyidik telah memeriksa 61 saksi serta dua ahli (pidana dan auditor).
– Dua tersangka ditetapkan, yakni:
– KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi).
– NY (Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi).
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima hibah dari APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp12 miliar, seluruhnya masuk ke rekening resmi organisasi. Namun, penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan:
– KD menggunakan Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
– NY menerima dan menggunakan Rp1.795.513.000, termasuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000 dengan identitas kerabat. Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menutupi penggunaan dana hibah, kedua tersangka membuat kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, hingga pembelian perlengkapan sekretariat. Semua kegiatan fiktif tersebut dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.
Barang Bukti.
Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, di antaranya:
– SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar.
– SP2D pencairan dana.
– Dokumen LPJ.
– Puluhan mutasi rekening berbagai bank.
– SPK fiktif.
– Uang tunai Rp400 juta.
– Dokumen pembelian mobil.
– Proposal pengajuan hibah.
– Dokumen lain terkait kasus.
Jerat Hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, yaitu:
– Pasal 2 ayat (1): pidana penjara 4–20 tahun.
– Pasal 3: pidana penjara 1–20 tahun.
– Pasal 8: pidana penjara 3–15 tahun.
– Pasal 9: pidana penjara 1–5 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus korupsi di sektor olahraga, khususnya yang menyangkut hak atlet disabilitas.
“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku, “tegas Kapolres, Kamis (27/11/2025).(Nr).
![]()
