Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp45,97 Miliar

IMG 20251216 WA0088MAKASSAR bekasitoday.com– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mengamankan hak-hak negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk berbahaya. Sebagai langkah konkret penegakan hukum, Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan periode Januari hingga 30 November 2025 di Lapangan BDK Makassar, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya strategis menyelamatkan keuangan negara dan melindungi kesehatan publik.

“Jika barang-barang ilegal ini lolos ke pasaran, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp45,97 miliar. Selain merugikan penerimaan negara karena tidak membayar cukai, barang ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan, “tegas Djaka.

Dalam pemusnahan massal tersebut, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang dihancurkan meliputi 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp21,35 miliar, 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta, serta 215 buah kosmetik ilegal dan 8 unit ship injector Cummins dengan nilai sekitar Rp18,9 juta.

Seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang diawasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut benar-benar lenyap dan tidak kembali beredar di masyarakat.

Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi lintas wilayah antara Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dengan empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah naungannya, serta dukungan aparat penegak hukum lainnya. Kontribusi penindakan berasal dari Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dengan 2,46 juta batang rokok, 830,7 liter MMEA, dan 60 pcs kosmetik; Bea Cukai Makassar dengan 5,88 juta batang rokok dan 417 liter MMEA; Bea Cukai Parepare sebanyak 2,27 juta batang rokok dan 347 liter MMEA; Bea Cukai Kendari 2,01 juta batang rokok dan 108 liter MMEA; serta Bea Cukai Malili dengan 1,9 juta batang rokok dan 12,3 liter MMEA.

Sepanjang tahun 2025, kinerja Bea Cukai Sulbagsel menunjukkan hasil yang melampaui target. Hingga akhir November 2025, capaian pengawasan dan penerimaan telah mencapai 109,32 persen dari target yang ditetapkan. Secara kumulatif, periode Januari hingga November 2025, Bea Cukai Sulbagsel telah menindak 44,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp67,6 miliar serta 6.576 liter MMEA ilegal senilai hampir Rp3 miliar.

“Capaian ini tidak lepas dari kolaborasi erat dengan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, serta dukungan aktif masyarakat. Ke depan, kami akan terus memfasilitasi perdagangan legal dan memberantas praktik ilegal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, “pungkas Djaka.(Bisot).

Loading

Bagikan:
error: