Lapas Kelas IIA Cikarang Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 41 Narapidana

IMG 20251225 WA0108CIKARANG bekasitoday.com- Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan Remisi Khusus Natal kepada 41 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik.

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, pada Kamis (25/12/2025). Dalam keterangannya, Urip menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap dan perilaku positif serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang berperilaku baik. Sebanyak 41 narapidana penerima remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ujar Urip.

Lebih lanjut, Urip menjelaskan bahwa dari total 41 narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal 2025, sebanyak 40 orang memperoleh Remisi Khusus I (RKI), sementara satu narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RKII) atau langsung menjalani pidana pengganti denda (subsider). Seluruh penerima remisi juga telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta tidak tercatat dalam register F.

Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Cikarang juga menyelenggarakan layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada keluarga untuk turut merayakan Natal bersama warga binaan, dengan tetap mengedepankan aspek ketertiban dan keamanan di dalam lapas.

“Momentum Natal ini ingin kami jadikan sebagai sarana untuk memperkuat nilai kebersamaan, toleransi, serta semangat perubahan bagi warga binaan agar ke depannya menjadi pribadi yang lebih baik, “pungkas Urip.(Ek/Gir).

 

Bagikan:
error: