PB PII Tegaskan Muktamar di Jakarta Ilegal dan Inkonstitusional, Sebut Ada Pemaksaan Kepentingan Panitia

IMG 20251201 WA0142JAKARTA bekasitoday.com- Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) secara resmi menyatakan bahwa forum Muktamar yang digelar di Jakarta tidak sah secara konstitusi dan dinyatakan sebagai kegiatan ilegal.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan setelah PB PII menilai pelaksanaan muktamar dipaksakan oleh kepentingan sekelompok orang di dalam Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), tanpa memperhatikan kesiapan substansi maupun mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut PB PII, sejak awal terdapat indikasi kuat adanya pemaksaan kehendak agar muktamar tetap digelar meskipun persiapan dinilai sangat tidak layak. Salah satu bukti paling fatal adalah draf materi persidangan, termasuk dokumen strategis organisasi, yang baru selesai disusun satu hari sebelum pelaksanaan atau pada H-1.

Materi Vital Disusun Terburu-Buru.

PB PII menilai tindakan tersebut mencederai marwah PII sebagai organisasi kaderisasi dan perjuangan. Dokumen penting seperti Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan aturan strategis lainnya disebut disusun secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam.

“Bagaimana mungkin sebuah muktamar yang menentukan arah gerak PII ke depan, materinya baru selesai H-1? Draf GBHO dan aturan lainnya dikebut sembarangan. Ini menunjukkan forum ini bukan untuk kepentingan umat atau kader, melainkan hanya untuk menggugurkan kewajiban demi kepentingan pragmatis segelintir orang di panitia, “tegas sumber resmi PB PII.

SC dan OC Dinilai Melampaui Kewenangan.

Lebih jauh, PB PII menyoroti adanya kekeliruan fatal dalam tata kelola organisasi. SC dan OC yang sejatinya merupakan badan ad hoc justru dinilai memosisikan diri seolah memiliki legitimasi lebih tinggi daripada Pengurus Besar.

“SC dan OC itu alat kelengkapan, sifatnya ad hoc. Mereka tidak memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan strategis melampaui PB PII, apalagi memaksakan muktamar berjalan di atas ketidaksiapan. Ketika panitia mendikte struktur pimpinan tertinggi, ini adalah kudeta prosedural, “lanjut PB PII dalam pernyataannya.

Dugaan Kepentingan Segelintir Orang.

PB PII menduga kekacauan persiapan muktamar terjadi karena adanya agenda terselubung dari oknum di dalam SC dan OC. Forum dikatakan dipaksa untuk “asal jalan” tanpa mempertimbangkan kualitas penyelenggaraan maupun legalitas keorganisasian.

Atas dasar cacat prosedur, ketidaksiapan materi, serta pelanggaran hierarki organisasi oleh badan ad hoc tersebut, PB PII secara resmi menginstruksikan seluruh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) untuk tidak memberikan legitimasi pada muktamar tersebut.

PB PII menegaskan bahwa penyelamatan organisasi dari praktik instan, pemaksaan kehendak, dan manipulasi proses adalah prioritas utama saat ini.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: