MEDAN bekasitoday.com– Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/12/2025). Pada aksi keempat ini, massa mendesak Kejati Sumut segera mengambil alih serta menuntaskan dua kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut).
Ketua Aksi PERMAK, Asril Hasibuan, dalam orasinya menegaskan bahwa Kejati Sumut tidak boleh membiarkan proses hukum berjalan lamban, terlebih ketika sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di tiga daerah tersebut telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Namun, menurutnya, aktor utama yang diduga menjadi inisiator proyek justru belum tersentuh hukum.
Tuntutan Utama PERMAK: “Tindak Tegas Dua H dan A.H.L”.
Dalam rilis tuntutannya, PERMAK meminta agar tiga figur kunci segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap, yaitu:
F. H., mantan Pj Bupati Langkat.
M. H., Pj Wali Kota Tebing Tinggi.
A. H. L., Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara saat itu.
Menurut PERMAK, ketiganya diduga kuat memaksakan penganggaran proyek Smart Board ke dalam APBD Perubahan 2024, sehingga proyek tetap berjalan meski dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Asril menyebut, khusus untuk Kabupaten Langkat, F. H. diduga menjadi inisiator proyek Smart Board dan meubelair dengan nilai total Rp100 miliar. Ia juga mengecam sikap mangkir F. H. dari dua kali panggilan Kejaksaan Negeri Langkat dengan alasan sakit dan dinas luar.
“Kasus Smart Board ini adalah bentuk perampokan uang rakyat. Jangan jadikan hukum sebagai pisau tumpul ke atas, “tegas Asril.
Sementara itu, M. H. (Tebing Tinggi) dan A. H. L. (Disdik Sumut) diduga memaksa agar anggaran Smart Board tetap ditampung dalam APBD Perubahan 2024. PERMAK menuntut agar keduanya beserta pejabat terkait segera diproses hukum.
Diduga Berkaitan dengan Kepentingan Politik.
PERMAK juga membeberkan dugaan bahwa proyek Smart Board di tiga wilayah tersebut dipaksakan pada akhir tahun anggaran sebagai bagian dari upaya memenangkan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara pada saat itu.
“Jika benar proyek ini digunakan untuk kepentingan politik, maka ini bukan sekadar korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat, “ujar Asril.
PERMAK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk F. H., M. H., dan A. H. L., dikenai status tersangka dan “dipakaikan rompi orange”.
Respons Kejati Sumut.
Perwakilan Kejati Sumut, IRA dan D. L. H., menerima perwakilan massa aksi dan memberikan penjelasan perkembangan penanganan perkara. D. L. H. menegaskan bahwa F. H. sudah dua kali dipanggil oleh Kejari Langkat, namun keduanya tidak dipenuhi.
“Kami pastikan akan ada pemanggilan ketiga. Jika kembali mangkir, akan dilakukan penjemputan paksa, “tegasnya.(Tim).
![]()
