CIKARANG bekasitoday.com– Polemik kembali melanda jajaran National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Setelah sebelumnya Ketua KD dan mantan Bendahara NY ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi pada Agustus 2025, kini muncul persoalan baru yang menimpa para pengurus, pelatih, pendamping, dan atlet NPCI. Hak-hak mereka berupa honor dan biaya operasional selama empat bulan terakhir, yakni September hingga Desember 2025, belum juga dibayarkan.
Perwakilan pelatih bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi, H. Hendra, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tim pelatih telah menjalankan kewajiban dengan penuh dedikasi, bahkan berhasil menyumbang enam medali di Kejuaraan Daerah. Namun, honor yang seharusnya menjadi hak mereka tidak kunjung cair.
“Kami harus menalangi biaya extrafood saat latihan dan pertandingan. Kalau seperti ini terus bagaimana kami bisa mencetak prestasi?, “tegas Hendra.
Sebagai Ketua Badan Pemuda dan Olahraga (Bapora) Kabupaten Bekasi, Hendra mendesak agar jajaran pengurus NPCI segera membayarkan hak pelatih, atlet, dan pendamping sebelum 30 Desember 2025, agar tidak menimbulkan gejolak lebih besar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Ani Rukmini, mengaku belum mengetahui adanya tunggakan honor tersebut. Ia berjanji akan mengonfirmasi temuan ini kepada Disbudpora Kabupaten Bekasi dan Ketua NPCI. Dirinya mengingatkan bahwa persoalan hak atlet bukan hal baru. Dalam rapat Komisi II bersama Disbudpora pada Juni 2025, ditemukan sejumlah masalah, seperti:
– Atlet berprestasi yang dikeluarkan dari mess tanpa kejelasan status.
– Perlunya penerbitan SK Aktif bagi atlet yang masih dibina dan SK Nonaktif bagi yang tidak aktif.
– Ketidakadilan dalam pemberian uang makan dan pembinaan.
Disbudpora sendiri pernah menyampaikan bahwa honor atlet tidak lagi diberikan sejak Februari 2025 karena alasan administratif. Meski demikian, NPCI Kabupaten Bekasi mengklaim anggaran pembinaan hingga Desember 2025 sudah disiapkan dan program latihan tetap berjalan di 11 cabang olahraga.
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penting:
1. Penerbitan SK resmi untuk atlet aktif maupun nonaktif.
2. Penyerahan laporan keuangan dan program kegiatan NPCI hingga Desember 2025.
3. Klarifikasi terhadap pemberitaan negatif terkait hak atlet.
4. Pemberian hak dan fasilitas atlet secara adil dan transparan.
5. Evaluasi kepengurusan NPCI agar sesuai dengan AD/ART organisasi.
Ani menegaskan, dugaan tunggakan honor ini akan kembali dibahas dengan menghadirkan Disbudpora Kabupaten Bekasi. Ia juga mengusulkan agar pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap (per termin), bukan sekaligus, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kisruh internal NPCI Kabupaten Bekasi kini memasuki babak baru. Selain kasus hukum yang menjerat pimpinan, tunggakan honor dan operasional menjadi sorotan tajam. Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini berpotensi menjadi “bom waktu” yang mengancam keberlangsungan pembinaan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.(Iar/Nr).
