JAKARTA bekasitoday.com- Mantan Direktur Kebijakan Bakamla sekaligus mantan Asisten Komisioner KASN, IGN Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH, CCFA, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 sebagai momentum penting dalam membangun kembali sistem pengawasan merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Putusan tersebut bukan sekadar koreksi norma, tetapi mandat konstitusional yang harus dijadikan landasan untuk memperkuat manajemen ASN secara menyeluruh, “ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 16 Oktober 2025 menegaskan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit wajib dilakukan oleh lembaga independen. Menurut Agung, hal ini menegaskan perlunya mekanisme check and balances dari lembaga eksternal yang benar-benar bebas dari intervensi politik.
Pentingnya Lembaga Independen.
Agung menekankan tenggang waktu dua tahun yang diberikan MK harus diterjemahkan pemerintah dalam bentuk kebijakan kelembagaan yang lebih kuat. Dari perspektif hukum administrasi, penguatan pengawas merit sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keberadaan lembaga independen menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045, di mana profesionalisme birokrasi dan integritas aparatur merupakan fondasi negara maju, “jelasnya.
Kelemahan KASN dan Rujukan Internasional.
Agung menilai kelemahan Komisi ASN sebelumnya bukan pada nama, melainkan desain kelembagaan yang belum mandiri. Hambatan seperti anggaran di bawah kementerian lain, keterbatasan akses data, hingga lemahnya daya paksa rekomendasi membuat pengawasan merit tidak berjalan optimal.
Ia mencontohkan negara lain seperti Inggris, Thailand, Filipina, dan Amerika Serikat yang memiliki lembaga pengawas merit kuat. Menurutnya, efektivitas lembaga tidak ditentukan nama, tetapi struktur, kedudukan, dan kewenangannya.
Fungsi dan Kewenangan.
Agung menegaskan lembaga pengawas merit harus berfungsi menjaga profesionalisme ASN, melindungi netralitas aparatur, mencegah konflik kepentingan, serta memutus rantai kolusi dan nepotisme. Lembaga ini juga harus memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi siklus manajemen ASN, mulai dari rekrutmen berbasis kompetensi, penegakan kode etik, hingga penyelesaian sengketa ASN.
“Lembaga independen harus mampu memberikan rekomendasi atau keputusan yang mengikat, menetapkan sanksi administratif, serta memiliki daya paksa dalam memanggil pihak terkait, “tegasnya.
Dukungan Anggaran dan Asta Cita.
Agung menambahkan, anggaran khusus untuk fungsi pengawasan, monitoring, penilaian, serta digitalisasi layanan harus disiapkan secara memadai agar independensi operasional terjamin. Ia juga menegaskan bahwa desain lembaga pengawas merit yang kuat sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, khususnya penguatan SDM dan reformasi birokrasi serta pencegahan korupsi.
“Birokrasi profesional dan sistem merit yang objektif adalah prasyarat utama untuk mencapai SDM unggul dan mencegah korupsi dari hulunya, “ujarnya.
Momentum Bersejarah.
Agung menutup dengan penegasan bahwa Putusan MK 121/PUU-XXII/2024 harus dimaknai sebagai momentum bersejarah untuk membangun lembaga pengawas merit yang independen, kuat secara struktural, memiliki kewenangan memadai, serta dipercaya publik.
“Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia dapat membangun birokrasi modern berkelas dunia dan menjadi pilar penting menuju Indonesia Emas 2045, “pungkasnya.(Nr).
![]()
