JPU Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Dakwaan Sah Kantongi 4 Alat Bukti

JAKARTA bekasitoday.com- Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Senin (5/1/2026).

Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak berdasar, dengan menguraikan tiga poin utama:

– Pemenuhan Syarat Formil Dakwaan.

JPU menekankan bahwa eksepsi terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dakwaan yang dibacakan dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat formil, mencakup tanggal, identitas lengkap terdakwa, kecermatan pasal sangkaan, serta rincian tempus dan locus delicti.

Keabsahan Alat Bukti.

Menanggapi klaim penasihat hukum mengenai ketidakcukupan alat bukti, JPU menyatakan bahwa hal tersebut sudah diuji melalui proses praperadilan. Dengan demikian, keraguan atas alat bukti tidak relevan untuk diperdebatkan dalam eksepsi.

Putusan Praperadilan.

JPU menegaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan sahnya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim. Hal ini membuktikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan dalam perkara ini JPU menyebutkan terdapat empat alat bukti yang menguatkan dakwaan.

Dengan pernyataan tersebut, JPU menutup tanggapan eksepsi dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan putusan majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(Nr).

Bagikan:
error: