JAKARTA bekasitoday.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan di lingkungan PT Pertamina (Persero) dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan tersebut menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
JPU Triyana Setia Putra menjelaskan, meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangan yang disampaikannya dinilai memiliki bobot penting untuk mengungkap pola penyimpangan yang terjadi di tubuh Pertamina. Dari kesaksian tersebut, JPU menilai terdapat benang merah praktik yang menyimpang, khususnya terkait peningkatan kuota impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai tidak wajar.
“Dari keterangan saksi, terlihat adanya peningkatan kuota impor yang berdampak pada melonjaknya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan fasilitas penyimpanan, “ujar Triyana dalam persidangan.
Menurut JPU, keterangan Ahok sejalan dengan kesaksian para saksi lain yang telah dihadirkan sebelumnya, di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. Keseluruhan keterangan tersebut dinilai menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.
Triyana menambahkan, salah satu aspek krusial yang disorot adalah dugaan adanya kepentingan pihak ketiga dalam proses pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Ia mencontohkan penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak pada tahun 2014 yang disebut tidak memiliki urgensi operasional bagi Pertamina.
“Penyewaan terminal tersebut tetap dilakukan meskipun tidak dibutuhkan dan diduga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry, “jelas Triyana.
JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum di sektor hulu telah menciptakan mata rantai pelanggaran yang berlanjut hingga sektor hilir. Dugaan tersebut, menurut JPU, semakin menguat melalui kesesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Dalam persidangan itu, JPU juga menanggapi isu konflik kepentingan yang berkaitan dengan fasilitas hobi, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Triyana menegaskan, aktivitas tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga karena berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan strategis di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
“Masalah hukum muncul ketika kegiatan tersebut dibiayai oleh pihak luar. Ini menciptakan beban etis dan konflik kepentingan, “tegasnya.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan kegiatan golf para terdakwa dilakukan melalui operasional PT Orbit Terminal Merak. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan serta tata kelola perusahaan yang baik.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. Pihak penuntut berencana menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk mengkaji lebih jauh apakah kebijakan yang diambil jajaran direksi Pertamina telah menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.(Nr).
