JAKARTA bekasitoday.com- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berikut muatan Light Crude Oil. Kapal tersebut merupakan aset milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, dan akan dilakukan secara daring melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Proses penawaran dapat diikuti melalui laman resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.
Objek lelang ditawarkan dalam satu paket yang mencakup kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412. Kapal tersebut dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter. Kapal ini memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7.
Selain kapal, paket lelang juga mencakup muatan Light Crude Oil dengan volume sekitar 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. Saat ini, kapal beserta muatannya berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Nilai limit lelang untuk keseluruhan objek ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan lelang yang wajib disetorkan oleh peserta ditentukan sebesar Rp118.000.000.000.
Adapun persyaratan lelang mewajibkan calon peserta memiliki akun terverifikasi pada situs lelang.go.id serta memenuhi ketentuan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peserta harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi. Seluruh dokumen persyaratan diunggah secara daring melalui lelang.go.id dan dokumen fisiknya wajib disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan lelang, Kejaksaan juga akan melaksanakan aanwijzing atau penjelasan lelang pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang yang ditawarkan apa adanya (as is where is), baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas objek lelang.(Nr).
