KOTA BEKASI bekasitoday.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Bekasi atas kinerja bantuan hukum nonlitigasi serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2025. Penghargaan ini menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam menopang tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kejari Kota Bekasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya melalui penguatan kebijakan hukum serta pendampingan kepada perangkat daerah agar setiap kebijakan dan tindakan hukum memiliki landasan yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja institusional yang konsisten dari seluruh jajaran Kejari Kota Bekasi.
“Pastinya sangat bersyukur, karena pekerjaan kita diapresiasi oleh masyarakat Kota Bekasi yang diwakili oleh Wali Kota, “ujar Sulvia Triana Hapsari, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan bahwa fungsi Kejaksaan tidak semata-mata terbatas pada penanganan perkara, tetapi juga memiliki peran penting dalam pengawalan kebijakan publik. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hanya bertugas menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, transparan, dan melindungi kepentingan publik, “tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sulvia Triana Hapsari juga menyampaikan peringatan tegas kepada para wajib pajak agar patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan prasyarat utama dalam pembangunan daerah.
“Untuk para wajib pajak diharapkan patuh untuk membayar pajaknya, karena masyarakat sudah menitipkan kewajibannya kepada negara melalui para WP, seperti hotel, restoran, dan lainnya. Jika tidak membayar, maka tidak akan segan-segan dilakukan penindakan, “katanya.
Ia menambahkan, Kejari Kota Bekasi akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tetap mendukung Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan PAD demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, “pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai penghargaan tersebut sebagai indikator kuat peran Kejaksaan dalam menjaga integritas pemerintahan daerah. Menurutnya, kontribusi Kejari Kota Bekasi memiliki dampak langsung terhadap penguatan PAD serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
Tri Adhianto juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.(Nr).
