Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Jalan Terakhir dalam Penegakan Hukum Cukai

Bf182c94b17d46319dfc06f8ae1ece4aMAKASSAR bekasitoday.com– Penguatan paradigma penegakan hukum administrasi cukai kembali mendapat landasan akademik. Pejabat Bea dan Cukai, Jims Oktovianus, yang saat ini menjabat Kepala Seksi Patroli dan Operasi KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum usai menjalani ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (22/1/2026).

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Jims dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah mempertahankan disertasi berjudul “Penerapan Asas Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara”. Disertasi tersebut menempatkan hukum pidana cukai dalam kerangka subsider terhadap penegakan hukum administratif.

Penelitian ini merumuskan tiga isu utama, yakni urgensi asas ultimum remedium dalam sistem penegakan hukum cukai, pola penerapannya dalam penyelesaian perkara, serta konsep ideal yang menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama kebijakan penegakan hukum.

Dari sisi hukum administrasi, Jims menegaskan bahwa sanksi pidana seharusnya tidak menjadi instrumen pertama. Penegakan hukum administratif-melalui penagihan, denda administratif, sanksi administratif, dan mekanisme kepatuhan-harus diprioritaskan sepanjang masih efektif dan proporsional.

“Ultimum remedium menempatkan pidana sebagai jalan terakhir, setelah instrumen administratif tidak lagi memadai untuk menjamin kepatuhan dan melindungi penerimaan negara, “ujarnya dalam sidang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas tersebut memiliki nilai strategis, antara lain meningkatkan efisiensi penegakan hukum, mendorong kepatuhan sukarela pelaku usaha, meminimalkan kriminalisasi berlebihan, menjaga iklim investasi, serta memastikan fokus penegakan hukum tetap pada pemulihan pendapatan negara, bukan semata-mata penghukuman.

Dalam praktiknya, penerapan asas ultimum remedium dalam perkara cukai terbagi ke dalam dua ranah besar, yakni penyelesaian non-litigasi berbasis kewenangan administratif dan penyelesaian litigasi melalui proses peradilan pidana apabila mekanisme administratif gagal mencapai tujuan hukum.

Ketua sidang, Prof. Hamzah Halim, menyampaikan bahwa secara akademik promovendus sebenarnya berpeluang meraih predikat cumlaude. Namun, dinamika penugasan dan beban pengabdian di institusi Bea dan Cukai menyebabkan masa studi sedikit melampaui batas ideal.

“Ini menunjukkan tantangan nyata integrasi antara dunia akademik dan praktik birokrasi negara, “ujarnya.

Promotor disertasi, Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S., menilai disertasi tersebut relevan bagi pembaruan kebijakan penegakan hukum cukai yang lebih berkeadilan dan rasional. Ia menekankan pentingnya sikap rendah hati dan komitmen berkelanjutan terhadap pengembangan ilmu, khususnya literasi hukum dan kebijakan publik.

Dengan capaian akademik ini, Jims diharapkan mampu berkontribusi dalam merumuskan kebijakan penegakan hukum cukai yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan administratif, dan kepentingan fiskal negara.(bisot).

Bagikan:
error: