Proyek Jalan Bomang Rp31 Miliar Molor, Kualitas Dipertanyakan

IMG 20260105 WA0219BOGOR bekasitoday.com– Harapan masyarakat Kabupaten Bogor untuk segera menikmati kelancaran akses Jalan Bogor–Kemang (Bomang) kembali pupus. Proyek strategis yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan tersebut dipastikan gagal rampung hingga akhir tahun 2025, meski telah menelan anggaran fantastis sebesar Rp31 miliar.

Hingga awal Januari 2026, pengerjaan jalan sepanjang 2,3 kilometer yang menghubungkan Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Kemang itu masih terus berlangsung. Padahal, berdasarkan kontrak kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor dengan PT Trimanunggal Karya, proyek tersebut seharusnya selesai pada akhir Desember 2025 setelah dimulai sejak Agustus lalu.

Mandor proyek, Yana, mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Ia menyebut pihak kontraktor kini tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan proyek dalam masa perpanjangan kontrak selama 30 hari. Menurutnya, sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti penyempitan lahan serta kesulitan pasokan material batu, menjadi faktor utama molornya jadwal pengerjaan.

Namun, keterlambatan waktu bukan satu-satunya persoalan yang mencuat. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi fisik jalan yang memprihatinkan. Tercatat lebih dari 20 titik keretakan pada bahu jalan, meski sebagian ruas baru selesai dikerjakan dalam hitungan minggu. Temuan ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat dan pengamat bahwa kualitas material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Seorang warga Kemang yang memiliki latar belakang teknik sipil mengungkapkan kejanggalannya terhadap mutu beton di kawasan Kampung Nanggela arah Kemang. Ia menilai struktur jalan terlihat rapuh dan kualitasnya jauh berbeda dibandingkan dengan ruas jalan yang dikerjakan pada bulan sebelumnya.

“Secara visual dan tekstur beton, perbedaannya sangat terasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komposisi material yang digunakan, “ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Trimanunggal Karya, Hilal Firmansyah, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak regulator. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto, memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait jaminan penerapan denda keterlambatan (penalty) terhadap pihak ketiga sesuai ketentuan kontrak.

Sikap diam dari pihak-pihak terkait tersebut kian menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Warga yang telah puluhan tahun menantikan kelancaran akses Jalan Bomang berharap proyek ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas yang layak dan aman untuk jangka panjang.(Red).

Bagikan:
error: